REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Anies Rasyid Baswedan meminta jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta agar tidak mengumumkan kepada publik mengenai kebijakan yang sedang dibahas. Anies menyinggung perihal dispensasi bagi pengguna road bike (sepeda balap) di Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin.
Wakil Gubernur (Wagub) DKI, Ahmad Riza Patria mengatakan, informasi yang disampaikan Anies itu sudah diketahuinya. Dia menjelaskan, rapat pembahasan pengguna road bike dilakukan pada 22 Mei 2021 yang dihadiri Dinas Perhubungan (Dishub) DKI, Polda Metro Jaya, dan pihak terkait. Kemudian, rapat berikutnya dilaksanakan pada 31 Mei 2021.
"Jadi yang saya sampaikan adalah hasil kesepakatan rapat Dishub dengan Polda, Wali Kota Jakarta Selatan dan seluruhnya. Dan ini sudah diumumkan sebelum saya menyampaikan," kata Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (3/6).
Riza mengaku, bukan sebagai orang pertama yang mengumumkan hasil rapat tersebut. Dia menyebut, informasi hasil rapat itu sudah disampaikan terlebih dahulu melalui media sosial. Selain itu, Riza merasa juga hanya menjawab pertanyaan dari awak media yang menanyakan terkait kebijakan bagi pengguna road bike.
"Sudah disampaikan, di media sosial kan ada? Sudah disampaikan hasil rapat ini sebelum saya. Silakan cek di media sosial, ada beritanya, ada video. Jadi bukan saya yang mengumumkan pertama. Saya hanya menjawab apa-apa yang teman media tanyakan," kata ketua DPD Partai Gerindra DKI itu.
Riza menambahkan, tidak ada yang salah dalam perbedaan pendapatnya dengan Anies. Meski begitu, ia menyebut, ada hikmah yang dapat diambil. "Ini kan belum diputuskan, baru hasil rapat antara Dishub, wali kota, Dispora, Dirlantas Polda Metro, dan lain-lain. Ini nanti kita putuskan dalam bentuk Kepgub. Jadi tidak ada yang salah di sini," tutur Riza.
Gubernur Anies sempat meminta kepada seluruh jajarannya agar tidak menyampaikan kebijakan mengenai penggunaan road bike di luar jalur sepeda permanen di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin kepada masyarakat, sebelum aturannya dibuat secara resmi. Menurut Anies, suatu kebijakan harus disiapkan terlebih dahulu aturanya, baru diumumkan ke publik.
"Kebijakan itu dibuat aturannya, baru diumumkan. Saya selalu menggarisbawahi, jangan menjadi pengelola negara, pengelola pemerintah nih, mengumumkan sebelum membuat aturan," kata Anies di Balai Kota DKI, Kamis (3/6).