REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Personel Polres Lebak di Banten membekuk pelaku penganiaya bayi yang berusia 15 hari. Pelaku adalah ibu kandungnya sendiri.
"Penangkapan pelaku itu di salah satu hotel di Serang, Kamis (3/6)," kata Kepala Polres Lebak,AKBP Ade Mulyana, di Lebak, Jumat (4/6).
Pelaku berinisial PS (31) warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, masih diperiksa petugas untuk mendalami motif penganiayaan terhadap anak sendiri yang berusia 15 hari. Kasus penganiayaan bayi itu viral melalui media sosial.
Korban berinisial AK (15 hari) dengan kondisi memar di bagian muka akibat pukulan ibu kandung sendiri. Peristiwa kriminal itu berawal dari percekcokan dalam rumah tangga antara PS dan suaminya, IR (30), pada Ahad (31/5) hingga terjadi kekerasan yang berujung penganiayaan terhadap bayi oleh ibu kandung sendiri.
Dengan demikian, kata dia, IR melaporkan PS kepada Polres Lebak atas penganiayaan itu. Pelaku bisa dikenakan pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23/2004 tentang KDRTdan atau pasal 76C juncto pasal 80 UUNomor 35/2014 Perubahan Atas UU Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku penganiaya anak sendiri bisa terancam hukuman selama lima tahun penjara, " katanya.