Selasa 08 Jun 2021 00:03 WIB

Anies Terbitkan Kepgub Soal Lokasi Isolasi Pasien Covid-19

Kepgub menimbang kebijakan Satgas Covid-19 mengenai pemberhentian pembiayaan hotel

Petugas mengatur jarak antar velbed agar memenuhi protokol kesehatan di Gelanggang Olahraga (GOR) Tanah Abang, Jakarta, Rabu (19/5). Gelanggang Olahraga (GOR) Tanah Abang tersebut rencananya akan digunakan sebagai lokasi karantina/isolasi mandiri bagi para pemudik yang teridentifikasi baru kembali dari kampung halaman dan positif Covid-19.Prayogi/Republika.
Foto: Prayogi/Republika.
Petugas mengatur jarak antar velbed agar memenuhi protokol kesehatan di Gelanggang Olahraga (GOR) Tanah Abang, Jakarta, Rabu (19/5). Gelanggang Olahraga (GOR) Tanah Abang tersebut rencananya akan digunakan sebagai lokasi karantina/isolasi mandiri bagi para pemudik yang teridentifikasi baru kembali dari kampung halaman dan positif Covid-19.Prayogi/Republika.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 675 Tahun 2021 tentang lokasi isolasi terkendali milik Pemprov DKI Jakarta untuk penanganan pasien Covid-19 berkapasitas 8.249 orang.

Berdasarkan surat yang diterima di Jakarta, Senin, (7/6) Kepgub Nomor 675 Tahun 2021 itu ditandatangani Anies selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta pada 31 Mei 2021. Keputusan Gubernur DKI Jakarta itu mengubah atas Kepgub Nomor 979 Tahun 2020 tentang lokasi isolasi terkendali milik Provinsi DKI Jakarta dalam rangka penanganan Covid-19.

Kepgub DKI Jakarta Nomor 675 Tahun 2021 itu menimbang adanya kebijakan Satgas Covid-19 nasional mengenai pemberhentian pembiayaan hotel, penginapan, dan wisma bagi orang terkonfirmasi Covid-19. Kemudian pemberhentian pembiayaan penginapan bagi tenaga kesehatan penanganan Covid-19 dan menjamin kepastian hukum dalam pemenuhan fasilitas isolasi terkendali, serta penginapan bagi tenaga kesehatan sesuai Kepgub Nomor 979 Tahun 2020.

Berdasarkan Lampiran Kepgub Nomor 675 Tahun 2021 tercantum daftar lokasi isolasi terkendali dan penginapan bagi tenaga kesehatan milik Pemprov DKI dengan total kapasitas mencapai 8.249 orang. Daftar lokasi isolasi terkendali pasien Covid-19 tahap pertama berkapasitas sebanyak 607 orang, terdiri dari Graha Wisata TMII mencapai 100 orang, Graha Wisata Ragunan (200 orang), Hotel Grand Mansion Menteng (77 orang), Pusdiklat Gulkarmat Ciracas (30 orang), Masjid Raya KH Hasyim Ashari (200 orang).

Kemudian daftar lokasi tahap kedua sebanyak 6.648 orang terdiri dari Rusun Nagrak Cilincing (2.550 orang), Rusun Pasar Rumput Manggarai (3.968 orang), SMPN 285 Pulau Untung Jawa (20 orang), SMKN 61 Pulau Tidung (40 orang), SMPN 28 Pulau Panggang (20 orang), SDN 01 Pulau Kelapa (30 orang), dab PKBM Pulau Harapan (20 orang).

Daftar lokasi tahap ketiga berkapasitas 994 orang terdiri dari Balai Kesenian Kebon Melati (85 orang), GOR Rawamangun (100 orang), GOR Senen (100 orang), GOR Johar Baru (50 orang), GOR Kemakmuran Petojo Utara Gambir (30 orang), GOR Kecamatan Tanah Abang (60 orang), dan GOR Kecamatan Kemayoran (40 orang).

Selanjutnya, GOR Kecamatan Grogol Petamburan (50 orang), GOR Kecamatan Tambora (50 orang), GOR Kecamatan Kebon Jeruk (50 orang), GOR Kecamatan Cilandak (75 orang), GOR Mampang Prapatan (40 orang), GOR Tebet (40 orang), dan GOR Pancoran (40 orang).Lokasi lainnya, yakni GOR Pasar Minggu (25 orang), Wisma Atlet Raden Intan (32 orang), GOR Ciracas (50 orang), GOR Cengkareng (47 orang), dan GOR Setu (30 orang)

Pemprov DKI juga menyiapkan lokasi penginapan bagi tenaga kesehatan berkapasitas 835 orang terdiri dari SMK 27 Sawah Besar (32 orang), SMK 57 Pasar Minggu (36 orang), SMK 24 Cipayung (28 orang), LPMP Provinsi DKI (480 orang), Gedung PKK Melati Jaya (72 orang), dan Jakarta Islamic Center (185 orang).

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement