REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS--Jumlah warga yang terpapar Covid 19 di Kabupaten Banyumas, sejak beberapa waktu terakhir terus mengalami peningkatan. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banyumas, Sadiyanto, menyebutkan jumlah warga yang terpapar pada Bulan Juni hingga saat ini, tercatat sebanyak 539 orang. ''Jumlah temuan kasus ini memang mengalami peningkatan dibanding bulan-bulan sebelumnya,'' jelasnya, Selasa (8/6).
Dengan peningkatan tersebut, dia menyebutkan jumlah warga yang terpapar Covid 19 sejak penyakit itu masuk wilayah Banyumas Maret 2020, tercatat ada sebanyak 12.739 orang. Dari jumlah kasus tersebut, pasien Covid 19 yang meninggal tercatat sebanyak 540 orang.
Mengenai kasus Covid 19 yang menjangkiti warga pada Juni 2021 ini, Sadiyanto menyatakan, kebanyakan tidak sampai menimbulkan gejala berat. Kebanyakan pasien hanya melaksanakan isolasi mandiri atau masuk karantina terpusat di Baturraden karena tidak menunjukkan gejala.
Termasuk untuk pasien yang meninggal, Sadiyanto menyebutkan, jumlah pasien yang meninggal dari awal Juni hingga saat ini hanya tercatat sebanyak 6 orang. Jumlah ini lebih kecil dibanding periode yang sama pada April hingga Mei 2021 lalu. ''Pada Bulan April ada 39 pasien yang meninggal, sedangkan pada Mei ada 46 orang,'' katanya.
Dengan jumlah kematian total akibat Covid 19, dia mengakui, tingkat mortalitas kasus Covid 19 di Banyumas masih tergolong tinggi mencapai angka 4,23 persen. ''Untuk diturunkan sampai di bawah 4 persen, kok rasanya susah sekali ya,'' katanya.
Mengenai pelaksanaan vaksinasi di Banyumas, Sadiyanto menyatakan, jumlah warga Banyumas yang sudah mendapat vaksin mencapai hampir 100 ribu warga dari sekitar 1,4 juta warga Banyumas. Bahkan untuk lansia sudah 40 ribu dari target 160 ribu orang. ''Kami masih terus melaksanakan program vaksinasi dengan prioritas para lansia, guru dan tenaga layanan publik lainnya. Alhamdulilah, suplai vaksin saat ini tergolong lancar,'' katanya.
Sementara menyikapi tren lonjakan kasus Covid 19, Bupati Banyumas Achmad Husein akan kembali memperketat izin penyelenggaraan resepsi atau hajatan. ''Izin hajatan harus diajukan pada Satgas Covid-19 sebulan sebelum pelaksanaan. Tidak bisa dadakan seperti sebelumnya,'' katanya.
Bahkan dia menyebutkan, sekalipun izin telah diberikan, pembatalan izin bisa dilakukan sewaktu-waktu bila diperlukan. Misalnya, bila di wilayah yang akan menyelenggarakan hajatan ternyata menjadi zona merah. ''Jadi tergantung situasinya. Bisa saja dibatalkan, bila sewaktu-waktu perubahan pandemi di wilayahnya,'' katanya.
Lebih dari itu, kata Bupati, pelaksana hajatan juga harus mematuhi persyaratan yang telah ditentukan. Tidak hanya dalam hal kewajiban penerapan protokol kesehatan, pelaksanaan hajatan juga tidak boleh menyediakan kursi bagi pengunjung. ''Tamu yang datang hanya sekadar memberi ucapan selamat, mengambil makanan yang sudah dibungkus, kemudian pulang. Tidak boleh duduk-duduk atau mengobrol,'' katanya.
Ketentuan ini, menurutnya, juga berlaku untuk kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan warga. antara lain, seperti acara wisuda. ''Wisuda boleh, tapi dilakukan secara daring atau drive thru,.'' katanya.