Rabu 09 Jun 2021 16:58 WIB

KPK Dalami Penerimaan Uang Stepanus Robin dari Pihak Lain

KPK memeriksa Stepanus Robin dalam kasus dugaan pemerasan wali kota Tanjung Balai.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Tersangka AKP Stepanus Robin Pattuju
Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Tersangka AKP Stepanus Robin Pattuju

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka pelaku pemerasan terhadap Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial (MS), yakni AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP). Tersangka yang merupakan bekas penyidik KPK itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka sekaligus saksi.

"Tim penyidik mengkonfirmasi pada yang bersangkutan antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang dari tersangka MS dan pihak-pihak lain serta peruntukan penggunaannya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (9/6).

Baca Juga

Pemeriksaan Stepanus Robin rampung dilakukan pada Selasa (8/6) lalu. Pemeriksaan Stepanus sebagai saksi juga dilakukan guna melengkapi berkas perkara tersangka M Syahrial.

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah memberhentikan Stepanus Robin Pattuju secara tidak hormat. Meski dipecat, penyidik asal Polri itu mengaku masih berstatus sebagai anggota kepolisian.

"Masih. Kan sedang diproses juga," katanya usai menjalani pemeriksaan.

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, menyebut bahwa tersangka Stepanus telah menikmati hasil dari perbuatannya berupa uang kurang lebih sejumlah Rp 1,69 miliar. Pemeriksaan etik terhadap Stepanus bermula saat dirinya ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan wali kota Tanjung Balai, M Syahrial. 

Stepanus diduga melakukan pemerasan terhadap Syahrial guna menghentikan penyidikan terhadap wali kota tersebut. Suap diduga diterima guna menjamin penyelidikan yang tengah dilakukan KPK saat itu tidak naik ke tingkat penyidikan. Stepanus Robin Pattuju diduga menerima Rp 1,3 miliar uang suap yang ditransfer secara bertahap sebanyak 59 kali.

Perkenalan Stepanus dan Syahrial diduga dimediasi oleh Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin. Pertemuan kedua tersangka itu dilakukan di rumah dinas politisi partai Golkar tersebut. Azis pada Rabu (9/6) ini juga sedang diperiksa penyidik KPK terkait perkara tersebut. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement