REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau RNI menjamin harga minimal offtake gula petani tebu sebesar Rp 10.500 per kg untuk melindungi petani dari kejatuhan harga.
Direktur Utama RNI Arief Prasetyo Adi mengatakan, hal ini sesuai arahan Menteri Perdagangan M Lutfi dan telah dikoordinasikan dengan Asosiasi Petani Tebu Rakyat (APTRI) serta Asosiasi lainnya seperti Asosiasi Gula Indonesia (AGI), Asosiasi Pedagang Gula Indonesia (APGI), serta BUMN PTPN III Holding.
"Hal ini sesuai arahan Mendag untuk mengamankan harga penjualan gula petani sekaligus mengoptimalkan offtake gula petani," ujar Arief dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (9/6).
Mengenai harga minimal offtake gula, lanjut Arief, RNI telah memberikan jaminan secara tertulis kepada asosiasi salah satunya APTRI. Selain itu, RNI juga telah mensosialisasikan kepada pabrik-pabrik gula yang dikelolanya untuk memperkuat kemitraan dengan para mitra petani tebu rakyat.
Pabrik-pabrik juga RNI mengawal pelaksanaan lelang gula yang dilakukan petani serta menjaga harga penjualan gula setiap periode atau per pekan di sejumlah wilayah operasional RNI. "Kami telah sosialisasi ke para mitra petani tebu untuk menjamin harga lelang minimal offtake di angka Rp.10.500 per kg," ungkap Arief.
Arief menambahkan jika pada proses penjualan produksi gula petani tebu rakyat terdapat harga lelang yang lebih tinggi dari harga jaminan, RNI akan offtake sesuai harga pasar atau lelang gula dan sebaliknya.
"Jika terdapat harga lelang gula di bawah harga jaminan Rp 10.500 per kg, RNI akan membeli sesuai harga yang dijaminkan," ucap Arief.