Kamis 10 Jun 2021 13:39 WIB

Iran Kecam PBB karena Penangguhan Hak Suara di Majelis Umum

Teheran tak bisa membayar kontribusi keuangan PBB karena sanksi perbankan dari AS.

Red: Nur Aini
Iran pada Rabu (9/6) mengkritik penangguhan sementara hak suaranya di Majelis Umum PBB karena menunda kontribusi keuangan untuk PBB.
Iran pada Rabu (9/6) mengkritik penangguhan sementara hak suaranya di Majelis Umum PBB karena menunda kontribusi keuangan untuk PBB.

 

REPUBLIKA.CO.ID, TEHERAN -- Iran pada Rabu (9/6) mengkritik penangguhan sementara hak suaranya di Majelis Umum PBB karena menunda kontribusi keuangan untuk PBB.

Baca Juga

Dalam suratnya yang ditujukan ke Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres, Menteri Luar Negeri Iran Javad Zarif menjelaskan, Teheran tidak dapat membayar tunggakannya karena sanksi perbankan dari Amerika Serikat. Dia menegaskan, menangguhkan hak suara tidak dapat diterima dan tidak dapat dibenarkan.

Zarif juga mengatakan, Presiden AS Joe Biden melanjutkan sanksi ekonomi yang dijatuhkan oleh pendahulunya, Donald Trump, dan menggunakannya sebagai tekanan untuk Iran.

“Iran diblokir oleh anggota tetap PBB sehingga tidak bisa mentransfer uang dan membiayai sumber daya mereka sendiri untuk membeli makanan dan obat-obatan," kata dia menjelaskan.

Pada 4 Juni, PBB menangguhkan sementara hak suara Iran dan Republik Afrika Tengah karena gagal membayar tunggakan mereka.

*Bassel Barakat di Ankara turut berkontribusi dalam laporan ini

 

 

 

 

 

 

sumber : https://www.aa.com.tr/id/dunia/iran-kecam-pbb-karena-penangguhan-hak-suaranya-di-majelis-umum/2268507
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement