Kamis 10 Jun 2021 13:30 WIB

DPR Minta Komisi I Segera Selesaikan RUU PDP

Pemerintah meminta pembahasan RUU PDP dipercepat.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ilham Tirta
 Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, sejumlah hal menjadi kendala dalam pembahasan rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Hal tersebut akan segera dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang akan digelar dalam waktu dekat.

"Kami kemungkinan besar dalam Bamus terdekat kita akan minta Komisi I untuk segera menyelesaikan pembahasan (RUU) PDP," ujar Dasco di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (10/6).

Dalam rapat Bamus nanti, pimpinan DPR kemungkinan memberikan waktu lagi bagi Komisi I untuk kembali membahas RUU PDP. Pasalnya, regulasi tersebut dinilai penting di tengah isu kebocoran data yang terjadi di Indonesia.

"Kami akan minta untuk segera diselesaikan secepat mungkin, bila perlu mereka waktu reses akan tetap kami minta untuk mengerjakan pembahasan," ujar Dasco.

Ia mengatakan, sebenarnya tidak banyak lagi yang akan dibahas selanjutnya dalam RUU PDP. Namun karena adanya sejumlah kendala, regulasi tersebut urung diselesaikan oleh Komisi I.

"Apa yang sudah dikerjakan oleh Komisi I memang sudah mencapai target sebenarnya, tapi kemarin itu banyak libur, terkendala, sehingga pembahasannya menjadi terhambat," ujar Ketua Harian Partai Gerindra itu.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengajak DPR untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Johnny mengatakan, saat ini kebutuhan perlindungan data pribadi telah mendesak baik untuk rakyat secara pribadi maupun dalam konteks arus data lintas negara (cross border data flow) untuk menjaga data dan nilai nilai ekonomi Indonesia.

"RUU ini nggak hanya akan beri kejelasan atas kepastian perlindungan data pribadi, tapi juga rujukan utama dalam penyelengaraan pertukaran data pribadi secara khusus lintas batas negara, kami mohon dukungan Komisi I agar kita bersmaa sama dapat menjawab kebutuhan RUU PDP melalui pengesahan RUU itu secepatnya," kata Johnny saat rapat kerja dengan Komisi I DPR, Senin (1/2).

Johnny mengatakan, arus data dengan kepercayaan (data free flow with trust) dan arus data lintas negara (cross border data flow) saat ini menjadi isu besar dunia. Dalam proses pertukaran data tersebut, harus menaati prinsip keabsahan, keadilan dan keterbukaan.

Selain itu, di saat bersamaan, pemimpin negara-negara sahabat menanti Indonesia memiliki payung hukum lebih kuat dalam pertukaran data. "Dunia internasional menunggu dan memperhatikan perkembangan pembahasan RUU PDP kita dan rakyat pun menanti agar perlindungan hak hak privat mereka dapat kita bersama kita lakukan dengan UU dimaksud," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement