Jumat 11 Jun 2021 14:12 WIB

Bupati Tangerang Kaji Aturan Pembatasan Plastik Sekali Pakai

Ini jadi salah satu upaya dalam mengurangi sampah plastik di Kabupaten Tangerang.

Rep: Eva Rianti/ Red: Bilal Ramadhan
Sejumlah bocah bermain di Kali Perancis yang dipenuhi sampah di Dadap, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (9/9/2020). Kali tersebut dipenuhi oleh sampah sehingga menimbulkan bau tak sedap dan berpotensi menyimbulkan penyakit untuk masyarakat di kawasan tersebut.
Foto: FAUZAN/ANTARA FOTO
Sejumlah bocah bermain di Kali Perancis yang dipenuhi sampah di Dadap, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (9/9/2020). Kali tersebut dipenuhi oleh sampah sehingga menimbulkan bau tak sedap dan berpotensi menyimbulkan penyakit untuk masyarakat di kawasan tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyampaikan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang tengah mengkaji aturan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai. Hal itu dilakukan sebagai salah satu upaya konkret  mengurangi sampah plastik di wilayah Kabupaten Tangerang.

“Kami sedang mengkaji berbagai macam kemungkinan, baik dari peraturan bupati ataupun peraturan daerah, maupun bentuk penerapannya dalam rangka menekan angka penggunaan plastik sekali pakai yang sangat merugikan dan membuat volume sampah menjadi semakin tinggi, baik pada saat ini maupun di masa yang akan datang,” ujar Zaki dalam keterangannya, Jumat (11/6).

Dia menuturkan, pada umumnya daerah yang memiliki populasi sangat tinggi, sekaligus sebagai daerah penyangga Ibu Kota, seperti Kabupaten Tangerang memiliki tantangan yang cukup besar dalam pengelolaan limbah plastik. Sehingga langkah dari hulu dengan mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dinilai menjadi salah satu langkah solutif.

“Tentunya dibarengi dengan pesatnya laju pertumbuhan penduduk berdampak pada sampah yang dihasilkan meningkat dari tahun ke tahun,” ujarnya.

Zaki, yang juga merupakan Wakil Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) itu turut mengajak pemerintah daerah se-Indonesia dapat mengkaji aturan penggunaan plastik sekali pakai tersebut.

Ajakan itu berwujud perkumpulan pemimpin daerah bertajuk ‘Forum Daerah Bebas Plastik 2021’ sebagai wadah untuk diskusi ihwal peraturan pembatasan ataupun larangan pemakaian plastik sekali pakai.

“Juga sebagai salah satu upaya penanganan sampah serta mengajak pemerintah daerah lainnya untuk terlibat secara aktif dalam upaya pengurangan sampah plastik,” kata dia. 

Untuk melancarkan ikhtiar itu, dia juga meminta peran aktif kementerian terkait bimbingan, pendampingan, dan rencana aksi untuk daerah-daerah dalam mempercepat dan mempermudah peluang untuk industri pengolahan dan pemusnahan sampah di daerah masing-masing.

“Ini menjadi masalah besar bagi daerah-daerah di wilayah Indonesia, apalagi melihat dampak negatif terhadap kesehatan dan lingkungan yang timbul akibat tumpukan sampah, baik yang ada di darat ataupun di laut, ini tentunya akan menjadi masalah lingkungan kita,” jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement