Jumat 11 Jun 2021 18:01 WIB

Kemendagri Jelaskan Jenis Kelamin KTP-el Transgender

Untuk mengubah jenis kelamin, harus dikuatkan dengan putusan pengadilan.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus Yulianto
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil  Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh Sh, MH usai menandatangani perjanjian kerja sama di Jakarta, Jumat (11/1).
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh Sh, MH usai menandatangani perjanjian kerja sama di Jakarta, Jumat (11/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, negara berkewajiban mendata administrasi kependudukan dari penduduk rentan seperti transgender maupun transpuan. Dalam kolom informasi jenis kelamin di KTP elektronik (KTP-el), hukum dan peraturan di Indonesia hanya mengenal laki-laki dan perempuan.

"Kita tahunya laki-laki dan perempuan, pelayanan Dukcapil itu layananannya hanya untuk jenis kelamin laki-laki dan perempuan," ujar Zudan saat dihubungi Republika, Jumat (11/6).

Isian kolom jenis kelamin ditulis sesuai dengan data aslinya yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK). Informasi juga bisa didapatkan melalui pendataan administrasi kependudukan, sehingga mereka pun harus memberikan informasi yang sebenar-benarnya, laki-laki atau perempuan, termasuk nama asli dan nama orang tua.

Apabila yang bersangkutan mengubah gender dari perempuan menjadi laki-laki atau sebaliknya, maka hal itu harus dilakukan melalui proses yang sesuai peraturan perundang-undangan. Mereka dapat melampirkan putusan pengadilan terkait perubahan jenis kelamin saat ke Dukcapil.

"Jadi, kalau dia mau mengubah jenis kelamin, seperti beberapa kasus yang ada, dikuatkan dengan putusan pengadilan," kata Zudan.

Dia mengatakan, layanan perekaman KTP-el kepada para transgender di Tangerang Selatan beberapa waktu lalu tercatat telah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan terdata di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Bagi mereka yang sudah lengkap NIK dan data keluarga, hanya melakukan foto dan perekaman sidik jari lalu KK dan KTP-nya langsung dicetak.

Sebagian lainnya dilakukan perekaman data di tempat. Tahap selanjutnya kepada transgender yang terdata by name by address ada yang masih perlu dilakukan tahap pencarian dan pembuatan database kependudukan.

Sementara bagi para transgender yang belum terdata, mereka harus memberikan informasi secara jujur termasuk jenis kelamin. Di samping itu, ada tim dokter yang sudah disiapkan pihak Dukcapil.

Zudan menegaskan, KK dan KTP-el memiliki fungsi penting bagi masyarakat. Identitas kependudukan juga penting untuk berbagai kebutuhan dan pelayanan publik.

"Dengan memiliki KK dan KTP-el maka kaum transgender akan mudah mendapatkan pelayanan publik seperti BPJS, SIM, Bantuan Sosial, membuka rekening bank dan lain-lain," kata Zudan.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement