Jumat 11 Jun 2021 20:57 WIB

Tol Semarang-Demak Terhambat Status Tanah Warga

Bila tanah warga tenggelam air laut, warga tidak bisa mendapat ganti rugi.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Fuji Pratiwi
Presiden RI, Joko Widodo saat mengunjungi proyek pembangunan Jalan Tol Ruas Semarang- Demak Seksi II (Sayung- Demak)di wilayah Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak Jawa Tengah, Jumat (11/6). Presiden didampingi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono serta Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Foto: Humas Pemprov Jateng
Presiden RI, Joko Widodo saat mengunjungi proyek pembangunan Jalan Tol Ruas Semarang- Demak Seksi II (Sayung- Demak)di wilayah Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak Jawa Tengah, Jumat (11/6). Presiden didampingi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono serta Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

REPUBLIKA.CO.ID, DEMAK -- Presiden Joko Widodo meninjau progres pembangunan Jalan Tol ruas Semarang-Demak Seksi II. Hanya saja, pembangunan Tol Semarang-Demak saat ini masih mengalami kendala, terutama status tanah warga yang tenggelam air laut.

Hal itu terjadi di area tol Semarang I, yang berada di perbatasan Kota Semarang dan Kabupaten Demak. Sehingga, Proyek Strategis Nasional (PSN) tol sekaligus penahan abrasi laut ini tidak dapat berjalan maksimal.

Baca Juga

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan, harus ada ketegasan agar masyarakat nantinya tidak dirugikan atas pembangunan proyek strategis nasional tersebut. Sebab, bila tanah warga tenggelam air laut, warga tidak bisa mendapat ganti rugi karena musnah akibat kondisi alam.

"Siapa yang berwenang, agar rakyat tidak dirugikan. Karena kalau dinyatakan tanah musnah, rakyat tidak dapat ganti rugi," ungkap Ganjar yang mendampingi Presiden saat meninjau jalan tol Semarang-Demak Seksi II pada Jumat (11/6).

Jalan Tol Semarang-Demak yang terintegrasi dengan pembangunan tanggul laut pesisir Kota Semarang akan memiliki panjang 26,70 kilometer dan terbagi menjadi dua seksi. Seksi I ruas Kaligawe-Sayung sepanjang 10,39 kilometer dan Seksi II Sayung -Demak sepanjang 16,31 kilometer.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اِذْ اَنْتُمْ بِالْعُدْوَةِ الدُّنْيَا وَهُمْ بِالْعُدْوَةِ الْقُصْوٰى وَالرَّكْبُ اَسْفَلَ مِنْكُمْۗ وَلَوْ تَوَاعَدْتُّمْ لَاخْتَلَفْتُمْ فِى الْمِيْعٰدِۙ وَلٰكِنْ لِّيَقْضِيَ اللّٰهُ اَمْرًا كَانَ مَفْعُوْلًا ەۙ لِّيَهْلِكَ مَنْ هَلَكَ عَنْۢ بَيِّنَةٍ وَّيَحْيٰى مَنْ حَيَّ عَنْۢ بَيِّنَةٍۗ وَاِنَّ اللّٰهَ لَسَمِيْعٌ عَلِيْمٌۙ
(Yaitu) ketika kamu berada di pinggir lembah yang dekat dan mereka berada di pinggir lembah yang jauh sedang kafilah itu berada lebih rendah dari kamu. Sekiranya kamu mengadakan persetujuan (untuk menentukan hari pertempuran), niscaya kamu berbeda pendapat dalam menentukan (hari pertempuran itu), tetapi Allah berkehendak melaksanakan suatu urusan yang harus dilaksanakan, yaitu agar orang yang binasa itu binasa dengan bukti yang nyata dan agar orang yang hidup itu hidup dengan bukti yang nyata. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.

(QS. Al-Anfal ayat 42)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement