Sabtu 12 Jun 2021 11:05 WIB

Polisi Tangkap 49 Preman di Tanjung Priok

Tujuh di antaranya merupakan karyawan operator crane di JICT.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Gabungan dari Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Utara dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap 49 orang yang diduga preman pelaku pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Tanjung Priok. Tujuh orang di antaranya adalah karyawan PT Jakarta International Container Terminal (JICT). 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, penangkapan dari lingkup Polres Metro Jakarta Utara sebanyak 42 orang dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap sebanyak tujuh orang. "Saya katakan ini baru permukaan. Kemarin, perintah Bapak Kapolda Metro Jaya bentuk tim usai adanya satu keluhan sopir truk. Makanya, kami mengamankan (menangkap) pelaku-pelaku ini, ada 49 orang," kata Yusri dalam konferensi pers di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (11/6).

Baca Juga

Yusri menambahkan, penangkapan dalam lingkup Polres Jakarta Utara sendiri sebanyak 42 orang, terdiri atas Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara sebanyak 28 orang, yang ditangkap dari dua lokasi, yaitu dari depo PT DKM (12 orang) dan dari depo PT DFC (16 orang). Kemudian, Polsek Cilincing menangkap enam orang dan Polsek Tanjung Priok menangkap delapan orang.

Sementara itu, Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap tujuh tersangka masing-masing berinisial MAG (37), RD (41), AS (36), WW (24), BEP (31), RPH (50), dan B (42). Mereka merupakan karyawan operator crane yang bertugas sif malam di Jakarta International Container Terminal (JICT) untuk melayani aktivitas bongkar muat kontainer. Yusri mengatakan tidak menutup kemungkinan bahwa jumlah penangkapan masih bisa bertambah.

Petugas turut menyita sejumlah pecahan uang kertas dari nominal Rp 5.000 sampai Rp 50 ribu sebagai barang bukti kasus tersebut. Saat ini, tim yang mengusut kasus tersebut masih menggali keterangan dari sejumlah pihak terkait kemacetan yang kerap terjadi di kawasan tersebut.

"Kami akan rapat dengan pihak terkait, apa yang jadi pokok masalah di sini, kenapa terjadi macet," ujar dia.

Yusri mengatakan, akan mengenakan pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindakan pemerasan dengan ancaman terhadap para pelaku dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement