Selasa 05 Oct 2021 16:16 WIB

Polisi akan Panggil Orang Tua Ayu Ting Ting

Polisi akan meminta keterangan orang tua Ayu Ting Ting sebagai saksi.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ratna Puspita
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya akan memanggil orang tua pedangdut Ayu Rosmalina atau Ayu Ting Ting pada Jumat (8/10) mendatang. Polisi akan meminta keterangan orang tua Ayu Ting Ting sebagai saksi kasus dugaan penghinaan. 

“Rencana kita lakukan pemeriksaan kepada kedua orangtuanya, sebagai saksi. Rencana hari Jumat ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (5/10).

Baca Juga

Yusri berharap orang tua Ayu Ting Ting dapat memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan dalam mengusut perkara penghinaan anaknya itu. Penghinaan terhadap pedangdut itu diduga dilakukan oleh pemilik akun media sosial Instagram @gundik_empaeng. 

"Mudahan-mudahan yang bersangkutan bisa hadir," harap Yusri.

Sebelumnya, Ayu Ting Ting sudah memaafkan pemilik akun akun @gudik_empang yang telah melakukan penghinaan terhadap dirinya. Namun, Ayu Ting Ting menegaskan bahwa proses hukum tetap harus berjalan.

"Maaf, ya, udah maafin. Cuma kan proses hukum tetap terus berjalan," ujar pelantun lagu "Alamat Palsu itu usai menjalani pemeriksaan sebagai pelapor di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (31/8).

Ayu juga mengaku sebenarnya ia tidak mempersoalkan hinaan yang dialaminya di media sosial. Namun ketika hinaan itu menyangkut anaknya, Ayu merasa harus mengambil langkah hukum. 

Sebagai orang tua, dia harus membela anaknya melalui ranah hukum. "Sebenarnya karena anak, nomor satu Bilqis dan saya wajib buat ngebela anak saya. Karena saya selama ini diam, kalau saya sih gak masalah ya cuma kalau sudah nyangkut sama anak apalagi Bilqis saya harus bergerak," tegas Ayu.

Ayu Ting Ting melaporkan akun instagram @gundik_empang ke Polda Metro Jaya. Akun tersebut telah melanggar Pasal 315 KUHP tentang penghinaan. Saat ini, Polda Metro Jaya tengah memeriksa laporan tersebut.

Ayu Ting Ting melaporkan KD, pemilik akun @gundik_empang, dengan 47 ribu pengikut itu dituding telah menghina Ayu dan anaknya. Sebelumnya, kedua orangtua Ayu Ting Ting, Umi Kalsum dan Abdul Rozak sudah pernah dulu mendatangi rumah KD di Tondomulo, Bojonegoro, Jawa Timur. Saat itu, KD tidak ada di rumah karena sedang bekerja menjadi buruh migran di Singapura.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement