Sudah tahu kalau Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meluncurkan aplikasi M-Pajak yang bisa didownload di smartphone dengan operasi sistem bertipe Android. Aplikasi versi mobile situs web pajak.go.id ini sudah bisa diundung melalui Google Playstore.
Aplikasi M-Pajak sendiri adalah salah satu program digitalisasi layanan yang dikembangkan oleh DJP. Dalam laman resminya, DJP menyatakan aplikasi M-Pajak kedepannya akan memiliki banyak keunggulan yang dapat dimanfaatkan wajib pajak.
Aplikasi M-Pajak berfungsi untuk memudahkan wajib pajak dalam pembuatan kode billing. Dalam laman resminya DJP mengatakan dengan M-Pajak, wajib pajak akan mendapatkan layanan yang lebih personal, mudah, dan cepat.
Kelebihan Aplikasi M-Pajak
View this post on Instagram
Tujuan utama dari diciptakannya aplikasi M-Pajak tidak hanya untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya tapi juga memberikan informasi seputar perpajakan dan informasi penting terkait lainnnya.
Jika dijabarkan aplikasi M-Pajak menawarkan berbagai layanan diantaranya:
- Pembuatan kode billing,
- Informasi kantor pelayanan pajak,
- fitur pencarian lokasi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dari posisi GPS ponsel pengguna melalui peta yang terintegrasikan pada aplikasi
- Informasi tenggat pajak yang mengingatkan tanggal jatuh tempo pembayaran maupun pelaporan pajak
- Informasi peraturan pajak terbaru dan,
- Menyediakan akses untuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) elektronik.
Tidak hanya itu, dengan aplikasi M-Pajak pengguna bisa mendapatkan layanan yang lebih personal, mudah, dan cepat. Apalagi, aplikasi ini memiliki beberapa fitur yang akan terus dikembangkan terus-menerus.
Baca Juga: e-SPPT, Layanan PBB Online. Begini Cara Daftarnya
Cara Menggunakan Fitur pada Aplikasi M-Pajak
Ada beberapa prosedur yang harus dilakukan untuk bisa menggunakan aplikasi M-Pajak beserta fitur-fitur didalamnya. Berikut tata cara menggunakan aplikasi M-Pajak:
- Download aplikasi M-Pajak di Google Play Store
- Pastikan pengembangnya adalah Direktorat Jenderal Pajak sebelum mendownload
- Klik logo M-Pajak (logo DJP)
- Klik Install
- Ikuti petunjuknya sampai proses instalasi selesai
- Klik "buka" untuk memulai menggunakan aplikasi M-Pajak
- Login dengan mengisi NPWP dan kata sandi seperti saat mengakses log masuk (login) di situs web pajak.go.id.
- login terlebih dahulu dengan mengisi NPWP dan kata sandi seperti saat mengakses log masuk (login) di situs web pajak.go.id.
- Isi kode verifikasi yang dikirim ke email untuk bisa mengakses M-Pajak.
- Pilih menu yang dibutuhkan untuk kegiatan wajib pajak dan ikuti prosedurnya seperti membuat kode billing atau akses NPWP.
Catatan penting, untuk bisa menggunakan kode billing pada aplikasi M-Pajak pastikan dulu pengguna telah memiliki nomor e-Fin atau Electronic Filling Identification Number yang diterbitkan oleh DPJ dan telah melakukan proses e-filling baik melalui aplikasi e-Filling atau langsung ke website https://djponline.pajak.go.id/registrasi.
Nomor eFin sendiri bisa didapatkan dengan mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau mengajukan permohonan penerbitan eFin atau melalui permohonan penerbitan secara kolektif melalui pemberi kerja/perusahaan tempat bekerja.
Baca Juga: Cara Mengatasi Kurang Bayar dan Lebih Bayar saat Lapor SPT Pajak Online
Sudah Gampang, Jangan sampai Lupa Lagi Lapor Pajak
Sudah kewajiban kita sebagai warga negara untuk taat membayar dan melapor pajak. Dengan taat membayar dan melapor pajak, artinya kita juga turut membantu pemerintah dalam membangun negara dan bangsa ini menjadi lebih maju dan lebih baik lagi.
Dengan semakin banyaknya kemudahan yang diberikan DJP agar kita tidak malas atau lupa bayar dan lapor pajak artinya kita juga harus bisa menjadi masyarakat yang semakin bijak dan bertanggung jawab dengan tidak mangkir lagi bayar pajak.
Baca Juga: Tidak Punya Penghasilan selama Pandemi, Berikut Cara Lapor SPT Tahunan untuk Non-Karyawan