REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, dalam kunjungannya di Desa Deme II, Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, mendorong Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) agar segera berbadan hukum. Menurut Mendes PDTT di Gorontalo, Sabtu (12/6), Bumdes merupakan salah satu urusan perekonomian desa sebab dalam pengelolaannya akan mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Saat ini, Bumdes telah menjadi badan hukum. Olehnya seluruh aparat desa dapat melakukan hal-hal produktif dengan menggunakan payung Bumdes," katanya.
Ia menyebut, dalam beberapa regulasi disebutkan misalnya pengelolaan air di skala nasional oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pengelolaan air secara regional di tingkat provinsi dan kabupaten oleh BUMD. Sedangkan pengelolaan air di tingkat desa, oleh Bumdes.
Itu artinya, kedudukan Bumdes telah sama dengan BUMN dan BUMD."Hanya levelnya saja level desa," katanya.
Kini Bumdes telah memiliki kekuatan hukum berkat kerja keras Presiden Joko Widodo yang telah menggolkan Undang-undang (UU) Cipta Kerja.
Sekian tahun kita kesulitan memposisikan Bumdes secara proporsional karena Bumdes bukan sebagai badan hukum tapi sebagai badan usaha.Namun sejak diterbitkan UU Cipta Kerja, kemudian Peraturan Pemerintah tentang Bumdes, dilanjutkan dengan Peraturan Menteri Desa (Permendes) tentang Bumdes, kini telah sah sebagai badan hukum.
Sehingga ratusan Bumdes di kabupaten ini diharapkan segera memproses apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab termasuk untuk mewujudkan Bumdes sebagai badan hukum."Kita harus dapat memastikan pembangunan bersumber dari dana desa termasuk melalui Bumdes, akan memfasilitasi peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan cepat dan signifikan," katanya.