Ahad 13 Jun 2021 07:12 WIB

Kabupaten Semarang Kini Berstatus Zona Merah Covid-19

Lonjakan kasus harian Covid-19 cukup signifikan berlangsung di Kabupaten Semarang

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Gita Amanda
Ilustrasi Covid-19. Lonjakan kasus harian Covid-19 yang cukup signifikan terus berlangsung di Kabupaten Semarang, dalam beberapa hari terakhir.
Foto: Pixabay
Ilustrasi Covid-19. Lonjakan kasus harian Covid-19 yang cukup signifikan terus berlangsung di Kabupaten Semarang, dalam beberapa hari terakhir.

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Lonjakan kasus harian Covid-19 yang cukup signifikan terus berlangsung di Kabupaten Semarang, dalam beberapa hari terakhir. Akibatnya, status kerawanan risiko penularan pun meningkat di daerah tersebut.

"Kabupaten Semarang, kini berstatus daerah zona merah risiko penularan Covid-19," ungkap Humas Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Semarang, Alexander Gunawan, di Ungaran, Kabupaten Semarang, Ahad (13/6).

Baca Juga

Kendati begitu, jelas Alexander, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang maupun Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat, belum mengambil kebijakan yang lebih khusus, terkait dengan peningkatan status tetsebut.

Artinya, pembatasan kegiatan masyarakat sebagai upaya untuk menekan dan mengendalikan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Semarang masih mendasarkan pada Istruksi Bupati Semarang Nomor 14 Tahun 2021.

Namun beberapa kegiatan dalam rangka mengedukasi dan mendorong kesadaran warga Kabupaten Semarang untuk tetap mengedepankan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dan SOP pencegahan terus ditingkatkan.

Seperti sosialisasi dan edukasi memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi aktivitas di luar rumah (5M) terus dilakukan secara masif dengan dukungan aparat TNI maupun Polri.

Termasuk Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan dalam rangka meningkatkan kedisiplinan masyarakat. "Secara khusus memang belum ada kebijakan baru, terkait peningkatan status tersebut," lanjutnya.

Sementara itu, berdasarkan data perkembangan Covid-19 di Kabupaten Semarang, lonjakan kasus harian memang menunjukkan peningkatan jumlah yang memprihatinkan dalam beberapa hari terakhir.

Pada Rabu (9/6) angka kasus harian di Kabupaten Semarang tercatat mencapai 130. Angka kasus harian tersebut sempat mengalami penurunan dan hanya tercatat 39 kasus pada Kamis (10/6).

Namun angka ksus harian kembali terpantau melonjak pada hari Jumat (11/6) dengan jumlah mencapai 139 kasus. Sedangkan angka kasus harian pada Sabtu (12/6) kemarin kembali meningkat mencapai 148 kasus.

Sehingga, akumulasi kasus Covid-19 di Kabupaten Semarang --sampai dengan 12 Juni 2021--adalah, terkonfirmasi positif Covid-19 mencapai 12.173. Di mana sebanyak 142  orang dirawat di rumah sakit (1,17 persen).

Kemudian sebanyak 703 (5,78 persen) menjalani isolasi mandiri (isoman), sebanyak 10.866 (89,26) dinyatakan sembuh dan sebanyak 462 orang (3,8 persen) di antaranya meninggal dunia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement