REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Pendatang dari luar negeri yang telah menerima vaksin Covid-19 dibebaskan untuk menjalani karantina ketika tiba di Korea Selatan. Otoritas kesehatan setempat mengatakan, aturan ini berlaku mulai 1 Juli mendatang.
Pejabat Pusat Manajemen Bencana Son Young-rae mengatakan, kebijakan baru akan berlaku untuk orang-orang tertentu, seperti warga negara dan penduduk asing. Termasuk mereka yang datang mengunjungi keluarga, tujuan bisnis, akademisi, atau kepentingan umum.
Para pendatang yang telah menerima vaksin harus mengisi aplikasi, dan masih perlu diuji sebelum dan sesudah tiba di Korea Selatan. Son mengatakan, beberapa pelancong dari negara-negara dengan wabah atau varian besar harus tetap mengikuti karantina.
Badan Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea (KDCA) melaporkan 452 kasus pada Sabtu (12/6) tengah malam. Dengan demikian total infeksi menjadi 147.874.
Sementara itu kematian akibat virus corona mencapai 1.985. KDCA mengatakan, lebih dari 11,8 juta orang atau 23 persen dari populasi Korea Selatan telah menerima setidaknya satu dosis vaksin.