REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para pelamar seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) 2021 hanya dibolehkan mendaftar pada satu instansi, satu jenis kebutuhan/formasi, dan satu jabatan pada tahun yang sama. Hal itu disampaikan Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB Katmoko Ari Sambodo kepada calon pelamar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) atau calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021.
"Kita berlakukan calon pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi, satu jenis kebutuhan/formasi dan satu jabatan pada tahun anggaran yang sama," ujar Katmoko dalam acara live Kemenpan RB 'Kupas Tuntas Seleksi CASN 2021', Senin (14/6).
Karena itu, dia meminta para pelamar mempertimbangkan matang instansi, formasi, ataupun jabatan yang akan didaftarkan. Dia menegaskan, pada prinsipnya tidak boleh pelamar mengganti instansi, jabatan, atau jalur ketika sudah menetapkan pelamaran pada satu tempat.
"Jadi, para peserta harus mempertimbangkan baik-baik sejak dari awal apa yang dia ingin lamar, profesi jabatan di mana, kemudian juga lokasinya seperti apa," ungkapnya.
Katmoko juga mengingatkan, jika ditemukan pelamar yang mendaftar lebih dari satu instansi, jabatan atau jalur kebutuhan PNS atau PPK, akan dinyatakan gugur. Begitu juga, jika ada pelamar yang mengakali dengan menggunakan NIK yang berbeda
"Kemudian, jika pelamar diketahui melamar lebih dari satu instansi dan/atau satu jenis jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan PNS atau PPPK atau menggunakan dua nomor induk kependudukan (NIK) yang berbeda maka pelamar dapat dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada," katanya.
Hingga saat ini, seleksi CASN 2021 belum dibuka. Namun, pemerintah telah menetapkan kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) 2021, baik jalur kedinasan maupun seleksi CASN 2021 yang belum dibuka, per 13 Juni sebanyak 707.622 formasi. Jumlah ini terbagi atas usulan kebutuhan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Untuk pemerintah daerah, dari jumlah kebutuhan sebesar 1,19 juta, telah ditetapkan kebutuhan 632.997 formasi yang terdiri atas guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), PPPK non-guru maupun CPNS. Secara rinciannya ada guru PPPK sejumlah 531.076 formasi, PPPK nonguru 20.960, dan CPNS sejumlah 80.961.
Sedangkan untuk pemerintah pusat, dari kebutuhan 83.669 telah ditetapkan sebanyak 74.625 formasi dengan rincian 66.070 akan dibuka oleh 56 kementerian/lembaga. Lalu, jumlah formasi 8.555 dibuka oleh delapan sekolah kedinasan melalui seleksi jalur kedinasan.