Senin 14 Jun 2021 18:42 WIB

Apakah Daging Sembelihan Yahudi atau Nasrani Halal Dimakan?

Daging yang disembelih Yahudi atau Nasrani hukumnya halal dengan catatan

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Nashih Nashrullah
Daging yang disembelih Yahudi atau Nasrani hukumnya halal dengan catatan. Daging sapi di supermarket   (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Daging yang disembelih Yahudi atau Nasrani hukumnya halal dengan catatan. Daging sapi di supermarket (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sebagian Muslim mungkin ada yang sering melancong ke negara-negara Eropa yang tentu saja mayoritas warganya adalah non-Muslim. Sehingga, saat mencicipi kuliner di sana, tidak diketahui pasti mengenai kehalalannya.

Lantas, bagaimana jika seorang Muslim dihadapkan pada situasi itu? Anggota Komisi Fatwa Darul Ifta Mesir, Syekh Mahmud Syalabi memberi penjelaskan setelah mendapat pertanyaan soal apakah boleh mengonsumsi daging di negara-negara Eropa tanpa memperhatikan label halal? 

Baca Juga

Syekh Mahmud menjelaskan, bahwa boleh mengonsumsi makanan yang dibuat oleh orang ahli Kitab dalam hal ini Yahudi dan Nasrani, serta tentu saja yang dibuat orang Islam. "Jika yang menyembelihnya adalah orang Muslim, Yahudi, dan Nasrani, maka diperbolehkan bagi seseorang untuk memakannya," tutur dia.

Namun sebelum makan, harus terlebih dulu menyebut nama Allah SWT. Syekh Mahmud menambahkan, salah satu istri Nabi Muhammad SAW suatu ketika pernah menyampaikan bahwa telah datang makanan daging dari seorang ahli kitab sehingga tidak diketahui apakah mereka menyembelihnya dengan menyebut nama Allah atau tidak. Kemudian Nabi SAW bersabda, "Makanlah dan ucapkanlah nama Allah SWT." 

Syekh Mahmud menyampaikan pendapat tersebut dengan merujuk pada surat Al Maidah Ayat 5. Allah SWT berfirman: 

الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۖ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ ۖ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ ۗ وَمَنْ يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ

"Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi." 

Syekh Yusuf Al Qaradhawi dalam laman resminya juga menjelaskan, ketika seorang Muslim menerima makanan dari ahli kitab, lalu memakannya dengan menyebut nama Allah SWT, maka itu sudah cukup.

Hal itu merujuk pada hadits Bukhari yang di dalamnya menyebutkan tentang beberapa sahabat yang mendatangi Rasulullah SAW untuk melapor bahwa mereka telah menerima makanan dari beberapa orang dan tidak diketahui apakah daging pemberian tersebut disembelih dengan menyebut nama Allah atau tidak. Kemudian Rasulullah SAW bersabda, "Ucapkan nama Allah dan makanlah."

 

Sumber: masrawy, al-qaradhawi  

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement