REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan vonis selama satu tahun penjara kepada eks Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara terkait kasus penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton. Ari juga dikenai denda sebesar Rp 300 juta dalam kasus tersebut.
“Kepada terdakwa I Gusti Ngurah Askhara menjatuhkan pidana satu tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta,” kata Hakim Ketua Nelson Panjaitan membacakan vonis saat persidangan, Senin (14/6) malam.
Vonis tersebut diputuskan berdasarkan tuntutan pidana yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dan pembelaan yang diajukan Ari Askhara beserta penasihat hukumnya. Dalam sidang putusan pidana kepabeanan tersebut, Ari terbukti menyelundupkan 15 boks berisi motor Harley Davidson dan sepeda Brompton.
Selain Ari, eks Direktur Teknik dan Layanan Garuda Indonesia Iwan Joeniarto juga divonis satu tahun penjara, serta denda sebesar Rp 50 juta. Ari dan Iwan dituntut satu tahun penjara karena diyakini melanggar Pasal 102 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
Diketahui, kasus pidana kepabeanan tersebut berawal saat Ditjen Bea dan Cukai pada November 2019 menemukan belasan kotak barang selundupan yang dibawa melalui pesawat baru jenis Airbus A330-900 Neo bernomor GA9721 milik maskapai Garuda Indonesia. Di dalamnya terdapat komponen motor Harley Davidson serta beberapa unit sepeda lipat Brompton.
Barang-barang tersebut diperiksa ketika pesawat tiba di hanggar PT GMF di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten dari pabrik Airbus di Prancis. Kemudian, berdasarkan hasil penyelidikan, Penyidik Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyatakan Ari Askhara dan Iwan Joeniarto terlibat menyelundupkan Harley dan Brompton tersebut.