REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, institusinya telah mengungkap 19.229 kasus penyalahgunaan narkoba selama tahun 2021. Dari total kasus, polisi menahan sebanyak 24.878 tersangka.
"Selama tahun 2021, Polri telah mengungkap sebanyak 19.229 kasus narkoba dengan mengamankan 24.878 tersangka," kata Listyo dalam rapat kerja (Raker) Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (16/6).
Dengan adanya pengungkapan kasus tersebut, kata dia, diperoleh barang bukti sabu seberat 7.696 kilogram (kg), ganja 2.100 kg, heroin 7,3 kg, tembakau gorila 34,3 kg, dan ekstasi 239.277 butir. Menurut dia, barang bukti yang disita dalam pengungkapan kasus itu apabila dikonversikan bernilai belasan triliun rupiah.
"Nilai barang bukti yang diamankan senilai Rp 11,66 triliun dan menyelamatkan 39,24 juta jiwa dari penyalahgunaan narkoba," ujar eks Kepala Bareskrim Polri itu.
Listyo memaparkan, berbagai modus operandi narkoba di Indonesia. Di antarana, melalui metode disamarkan atau dibungkus dalam berbagai barangyang diimpor ke Indonesia maupun melalui metode ship to ship atau penyelundupan antarkapal melalui pelabuhan tikus.
Listyo menjelaskan, masuknya narkoba ke Indonesia tidak terlepas dari pengaruh sindikat narkoba internasional, yaitu Sindikat "Golden Triangle", "Golden Crescent", dan Indonesia-Belanda.
"Penegakan hukum terhadap peredaran narkoba akan terus kami lakukan sebagai upaya pemberantasan dari hulu namun ke depan Polri akan mengupayakan dengan kegiatan Kampung Tangguh Narkoba," kata Listyo.