Rabu 16 Jun 2021 15:15 WIB

Pakar: Mata Uang Kripto Belum Memenuhi Prinsip Syariah

Kripto dapat mengancam stabilitas ekonomi nasional.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA -- Pakar Ekonomi Syariah IPB University Dr Irfan Syauqi Beik menilai bahwa mata uang kripto atau crypto currency belum memenuhi syarat sebagai mata uang yang sesuai prinsip syariah. "Pasalnya, nilai crypto currency sangat tidak stabil dan ada kecenderungan mengandung unsur gharar (ketidakpastian) dan maysir (spekulasi)," papar Irfan Syauqi Beik...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement