JAKARTA -- Pakar Ekonomi Syariah IPB University Dr Irfan Syauqi Beik menilai bahwa mata uang kripto atau crypto currency belum memenuhi syarat sebagai mata uang yang sesuai prinsip syariah. "Pasalnya, nilai crypto currency sangat tidak stabil dan ada kecenderungan mengandung unsur gharar (ketidakpastian) dan maysir (spekulasi)," papar Irfan Syauqi Beik...
Berita Lainnya