REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jajaran Polda Metro Jaya terus melakukan pemberantasan aksi pungutan liar (pungli) dan premanisme di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok. Kali ini, Polda Metro Jaya mengungkap empat kelompok pengamanan dan pengawalan yang telah memiliki badan hukum dan menangkap 24 orang yang dijadikan tersangka.
"Ada empat kelompok yang bisa diungkap dengan modus operandi menarik pungli dari masyarakat dan dari pengusaha truk dengan total ada 24 orang," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (17/6).
Menurut Fadil, keempat kelompok pengamanan dan pengawalan tersebut memiliki modus yang sama. Mereka memungut iuran kepada para sopir atau perusahaan jasa pengangkutan barang yang menurunkan dan menaikkan di Pelabuhan Tanjung Priok. Setelah memungut sejumlah uang, mereka menempel stiker ke setiap kendaraan yang telah melakukan pembayaran.
"Sistem pembayarannya dilakukan tiap bulan per kontainer, per kendaraan. Dengan jumlah setoran atau pembayaran antara Rp 50 ribu-Rp 100 ribu per unit kendaraan truk kontainer," kata Fadil.
Kemudian, jika para sopir atau perusahaan jasa angkutan barang itu tidak memberikan uang, akan terjadi gangguan di lapangan dalam bentuk asmoro atau asal moro (premanisme) hingga bajing loncat. Faktanya gangguan-gangguan itu memang dibuat oleh organisasi jasa pengamanan dan pengawalan tersebut.
"Tim penyelidik mendapatkan fakta bahwa ada korelasi antara gangguan yang dialami di jalan oleh sopir truk dengan setoran yang diberikan. Itulah korelasi antara stiker, setoran, dan tindakan pungli dan premanisme yang terjadi," tutur Fadil.
Empat kelompok tersebut, pertama, dengan nama Bad Boy yang telah menarik uang hingga sembilan juta rupiah dari 12 perusahaan jasa pengangkutan dengan 34 unit armada. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa buku setoran, stiker, stempel, buku tabungan, surat-surat, kuitansi, dan juga akta perusahaan.
"Ini diorganisasi oleh pimpinan, staf, koordinator asmoro, ada empat tersangka dari kelompok Bad Boy," ungkap Fadil.
Kedua kelompok bernama Haluan Jaya Prakasa dengan enam orang yang ditangkap. Dalam penangkapannya, polisi menyita barang bukti uang senilai Rp 177 juta hasil pungli dari 41 perusahaan. Keenam tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda. Mulai dari pimpinan, admin, anggota, dan koordinator lapangan serta kelompok kelompok koordinator asmoro (preman) dan bajing loncat.
Selanjutnya, kelompok Sapta Jaya Abadi dengan menangkap tiga orang, termasuk pimpinan kelompok, admin, dan koordinator lapangan. Polisi menyita uang sebesar Rp 24,6 juta hasil dari memungut uang dari 23 perusahaan angkutan truk dengan total armada sebanyak 529 unit.
"Yang terakhir Tanjung Raya Kemilau (TRK), 10 pelaku atau tersangka. KLP ini mengorganisasi 30 perusahaan angkutan truk kontainer, sebanyak 809 unit truk, dengan barbuk Rp 82.560.000," kata Fadil Imran menerangkan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa keempat kelompok pengamanan dan pengawalan sudah beroperasi sejak lama. Ini terbukti dengan banyak perusahaan jasa angkutan barang yang mereka rekrut. Namun, ia menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada empat kelompok itu saja.
"Bukan cuma empat perusahaan ini aja, ini badan usaha, masih banyak lagi, ini masih kita lakukan pengejaran, masih banyak lagi. Sebagai pemberitahuan juga tolong yang perusahaan itu segera berhenti. Kalau tidak, kami akan terus mengejar sampai tuntas," ujar Yusri menegaskan.