REPUBLIKA.CO.ID, PAINAN -- Kepolisian Resor Pesisir Selatan menahan dua orang petinggi Komite Olahraga Nasional (KONI) Pessel karena dugaan tindak pidana korupsi. Keduanya terseret kasus dana hibah tahun anggaran 2018-2019.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP. Hendra Yose menyebut keduanya sudah mulai ditahan sejak Rabu (16/6) kemarin. "Yang pertama berinisial RM dan kedua berinisial AD," kata Hendra, Kamis (17/6).
Diketahui RM dan AD merupakan ketua dan bendahara KONI Pessel. Kini proses hukum terhadap keduanya sudah masuk penyidikan. Polres Pessel menemukan dugaan kerugian negara akibat perilaku keduanya senilai Rp 123 juta.
Hendra menyebut, setelah berkas perkara serta daftar barang bukti dari penyidik sudah lengkap. Selanjutnya kasus ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan.
"Pihak kepolisian, selanjutnya, juga telah berkoordinasi dengan kejaksaan negeri setempat," ucap Hendra.
Seperti diketahui, proses penyelidikan dugaan penyelewengan dana KONI Pesisir Selatan telah bergulir sejak 2018. Awalnya fokus pada anggaran tahun 2017, terkait bonus atlet.