Rabu 15 Jan 2020 11:10 WIB

Polda Jabar Tangani Dugaan Korupsi Dana Hibah dan Bansos KBB

Polda Jabar melakukan klarifikasi kepada bupati Bandung Barat

Rep: Djoko Suceno/ Red: Esthi Maharani
Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar
Foto: Djoko Suceno / Republika
Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi dalam penyaluran dana bantuan sosial (bansos) dan hibah Pemkab Bandung Barat (KBB) tahun anggaran 2019 sebesar Rp Rp 77.084.640.000 mulai ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jabar. Sampai saat ini, penanganan pengaduan masyarakat tersebut baru pada tahap klarifikasi.

‘’Kita mendapat pengaduan dari masyarakat atas masalah tersebut (dana bansos dan hibah),’’ kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Saptono Erlangga kepada Republika.co.id, Selasa (15/1).

Berdasarkan pengaduan masyarakat tersebut, kata Saptono, Polda Jabar melalui Unit I Subdit III Tipikor Ditreskrimsus melakukan langkah awal dengan membentuk tim. Tim ini, kata dia, kemudian melakukan klarifikasi kepada Bupati  KBB terkait pengaduan masyarakat tersebut.

‘’Ya kita masih melakukan klarifikasi dari pengaduan masyarakat tersebut. Kita lakukan klarifikasi atas data dan dokumen,’’ kata dia.

Bupati KBB,  Aa Umbara Sutisna,  mengaku siap  memberikan klarifikasi seperti yang diminta Polda Jabar. Ia mengatakan, semua fotokopi dokumen terkait kegiatan hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2019 segera diserahkan kepada penyidik.

‘’Saya tidak akan menghalang-halangi (polisi),’’ kata dia kepada para wartawan.

Sementara itu, berdasarkan data Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) KBB, dana hibah tahun 2019 sebesar  Rp 77.084.640.000. Dari jumlah tersebut yang terealisasi sebesar Rp 76.044.940.000 atau 98,65 persen dan dana bansos sebesar Rp 16.860.000.000 dengan realisasi hanya Rp 12.323.500.000 atau 73,09 persen.

Kepala BPKAD KBB, Agustina Piryanti, kepada para wartawan mengatakan,  mekanisme  penyaluran dana hibah dan bansos telah melalui prosedur yang ditetapkan. Permohonan bantuan dana hibah dan bansos tersebut, kata dia, terlebih dulu diproses di SKPD terkait.

"Prosesnya transparan, semua pihak  bisa memonitor. Mulai dari penganggaran,  rekomendasi,  dan pencairan. Dana tersebut ditransfer langsung ke penerima,’’ ujar dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement