Jumat 18 Jun 2021 16:17 WIB

Ruang Rawat Inap Pasien Covid 19 di Banyumas Masih Cukup

Jumlah tempat tidur yang tersedia di 15 rumah sakit mencapai 661 tempat tidur

Rep: eko widiyatno/ Red: Hiru Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID,PURWOKERTO--Bupati Banyumas Achmad Husein menyebutkan melonjaknya kasus Covid 19 di wilayahnya saat ini, belum sampai menyebabkan ketersediaan tempat tidur (bed) di rumah sakit dalam kondisi penuh. ''Sampai saat ini, tempat tidur yang kosong bagi pasien Covid 19 masih tersedia cukup banyak,'' katanya, Jumat (18/6).

Menurutnya, total jumlah tempat tidur yang disediakan bagi pasien Covid-19 di 15 rumah sakit di wilayahnya, mencapai 661 bed. Dari laporan yang dia terima, dari total 661 tempat tidur pasien yang tersedia, baru 317 tempat tidur yang terisi atau sekitar 47,9 persen.

Lebih dari itu Bupati menyebutkan, pasien Covid 19 yang menjalani perawatan di RS di Banyumas, banyak yang bukan ber-KTP Banyumas. ''Hanya sekitar 69 persen,  pasien yang ber-KTP Banyumas. Lainnya, ber-KTP luar Banyumas,'' jelasnya.

Dia menyebutkan, masih cukup banyaknya bed pasien Covid 19 yang belum terisi, disebabkan diterapkannya kebijakan karantina dan isolasi mandiri bagi pasien yang tidak bergejala. ''Adanya tempat karantina dan isolasi mandiri dengan pengawasan ketat ini, bisa mengurangi kepadatan pasien Covid 19 di rumah sakit,'' jelasnya.

Meski demikian Bupati juga menyatakan, untuk mengantisipasi kemungkinan lonjakan pasien yang semakin banyak, dia akan menambah jumlah kapasitas bed bagi pasien Covid 19. ''Rencananya akan kita  tambah hingga sampai 1.000 tempat tidur,'' katanya.

Ritual Keagamaan Dilarang

Pada kesempatan itu, Bupati juga menyebutkan ada perubahan kebijakan terkait pelaksanaan kegiatan ritual keagamaan pada masa pandemi Covid 19 sekarang ini. Antara lain seperti kegiatan pengajian, tahlilan dan yasinan, untuk sementara ditiadakan.

''Kami sudah melakukan koordinasi lebih lanjut dengan para tokoh agama. Hasilnya, kami menyepakati kegiatan ritual keagamaan di luar tempat ibadah, seperti pengajian, yasinan, salawatan, atau tahlilan, untuk sementara ditunda atau ditiadakan dulu,'' jelasnya.

Sebelumnya, Bupati menyebutkan masih mengizinkan kegiatan ritual keagamaan seperti pengajian, Yasinan dan Tahlilan, diselenggarakan warga. Batasannya, hanya ditetapkan jumlah peserta maksimal 30 orang dan tidak boleh ada acara jamuan makan. Namun dengan kebijakan terbaru ini, kegiatan tersebut juga termasuk yang dilarang diselenggarakan sementara. 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement