Selasa 22 Jun 2021 06:35 WIB

Kasus Melonjak Tajam, Satgas: PPKM Mikro Efektif Tekan Kasus

Kasus aktif pada pertengahan Mei berhasil turun dari 176 ribu menjadi 87 ribu kasus

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Gita Amanda
Petugas kepolisian memeriksa identitas dan surat keterangan sehat dari pengemudi kendaraan dengan pelat nomor luar Bandung saat operasi ppkm mikro di gerbang keluar Tol Soreang, Kabupaten Bandung, Ahad (20/6). Penyekatan dan pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari status wilayah Bandung Raya siaga satu Covid-19 serta ditujukan untuk menekan mobilitas kendaraan agar tidak masuk ke wilayah Bandung Raya demi mencegah penyebaran Covid-19. Foto: Republika/Abdan Syakura
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Petugas kepolisian memeriksa identitas dan surat keterangan sehat dari pengemudi kendaraan dengan pelat nomor luar Bandung saat operasi ppkm mikro di gerbang keluar Tol Soreang, Kabupaten Bandung, Ahad (20/6). Penyekatan dan pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari status wilayah Bandung Raya siaga satu Covid-19 serta ditujukan untuk menekan mobilitas kendaraan agar tidak masuk ke wilayah Bandung Raya demi mencegah penyebaran Covid-19. Foto: Republika/Abdan Syakura

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Bidang Komunikasi Publik Satgas Penanganan Covid-19 Hery Trianto menyampaikan, kebijakan PPKM mikro yang diberlakukan sejak awal Februari cukup efektif menekan penambahan kasus. Bahkan, Satgas mencatat kasus aktif pada pertengahan Mei pun berhasil turun dari 176 ribu menjadi 87 ribu kasus.

“Perpanjangan PPKM Mikro melalui instruksi Mendagri no 13/2021 sudah sangat jelas mengatur bagaimana pembatasan kegiatan masyarakat dilakukan. PPKM mikro sejak berlaku awal Februari cukup efektif dalam menekan kasus aktif,” ujar Hery saat dihubungi Republika.

Lonjakan kasus yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir ini, kata dia, disebabkan karena masyarakat yang tak disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dan juga tak mematuhi aturan larangan mudik.

“Maka penularan kembali tinggi seperti saat ini, disamping karena faktor varian baru,” tambahnya.

Hery menyebut, dalam perpanjangan PPKM yang mulai berlaku sejak 15 Juni telah mengatur secara konkret prosedur standar dalam pembatasan kegiatan masyarakat. Namun dalam mengimplementasikan kebijakan ini dibutuhkan konsistensi dan kolaborasi antara semua pihak, termasuk masyarakat.

Lebih lanjut, untuk menekan laju penularan kasus yang semakin tinggi saat ini, pemerintah telah menambahkan jumlah aparat TNI dan Polri yang dikerahkan untuk melakukan operasi yustisi di daerah berzona merah.

“Ini penting untuk penanganan di sektor hulu dalam mendorong kepatuhan masyarakat atas protokol kesehatan. Di sisi hilir, penambahan kapasitas perawatan pasien terus ditambah,” ucap dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement