REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghentikan sementara kegiatan selama tiga hari pasca 9 orang pegawai di tempat tersebut dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR). "Telah diinstruksikan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19, terhitung Selasa (22/6) sampai Kamis (24/6). Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk sementara kegiatan operasionalnya (persidangan) dihentikan," kata Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono di Jakarta, Selasa (22/6).
Menurut Bambang, pegawai di PN Jakarta Pusat pada Senin (21/6) melakukan swab antigen dan hasilnya ada 18 orang reaktif dan sembilan orang positif berdasarkan test PCR. "Dengan demikian berjumlah 27 orang yang terdiri atas hakim, panitera pengganti, jurusita dan pegawai di lingkungan PN Jakarta Pusat," ungkap Bambang.
Ketua PN Jakarta Pusat pun telah melaporkan hal tersebut kepada Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. "Namun untuk hal-hal yang bersifat urgen tetap dilayani namum bersifat terbatas," tambah Bambang.
PN Jakarta Pusat akan kembali aktif kembali pada 25 Juni 2021. "Selama diberlakukan penghentian sementara kegiatan, dilakukan penyemprotan disentifektan di semua ruang Kantor PN Jakarta Pusat dan bagi hakim dan pegawai PN Jakarta Pusat yang terpapar Covid-19 diberikan izin sakit untuk melakukan isolasi mandiri," tambah Bambang.
PN Jakarta Pusat diketahui sudah beberapa kali melakukan penghentian kegiatan sementara selama pandemi Covid-19. Penghentian kegiatan sementara itu misalnya terjadi pada 7-9 Oktober 2020 dan 25 Agustus - 1 September 2020.