REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Amerika Serikat pada Selasa (22/6) mengonfirmasi pemblokiran puluhan situs web Iran, menuding mereka melakukan disinformasi dan melanggar sanksi AS.
"Sebanyak 33 situs web yang terkait dengan Radio dan Televisi Islam Iran (IRTVU) dan tiga terkait dengan milisi Kataib Hezbollah Irak diblokir," kata Departemen Kehakiman dalam sebuah pernyataan.
Di bawah pemerintahan mantan presiden Donald Trump, IRTVU dikenai sanksi pada 22 Oktober 2020. Menurut Departemen Kehakiman, pemilik situs itu ialah Pasukan Quds Korps Pengawal Revolusi Islam Iran.
Kantor Pengawasan Aset Asing Departemen Keuangan (OFAC) menambahkan IRTVU ke daftar sanksi sebagai pembalasan atas upaya Iran untuk ikut campur dalam pemilihan AS.
"Mereka juga diduga memicu perselisihan di antara pemilih dengan menyebarkan disinformasi online yang bertujuan menyesatkan pemilih AS," kata departemen itu.
Kataib Hezbollah ditetapkan sebagai organisasi teroris asing oleh Departemen Luar Negeri pada 2009. Pada Selasa (22/6), pengunjung sejumlah situs Iran, termasuk PressTV, disambut dengan layar biru dan merah dengan pesan bahwa mereka telah "diblokir" di bawah hukum AS.
Pesan yang sama muncul di situs web al-Alam dan al-Masirah, keduanya saluran berita berbahasa Arab. Outlet media Iran dalam laporan mereka menyebutnya sebagai "pelanggaran terang-terangan terhadap kebebasan pers".