REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, menghentikan sementara semua kegiatan persidangan mulai pekan depan. Penghentian dilakukan karena 10 orang pegawai terpapar Covid-19 berdasarkan hail tes cepat dan usap.
"Kita akan menghentikan semua kegiatan persidangan mulai dari tanggal 28 Juni sampai tanggal 2 Juli, sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus berbahaya karena 10 orang pegawai terkonfirmasi positif Covid-19," kata Ketua PN Cianjur, Taufan Rachmadi di Cianjur Rabu (23/6).
Ia menjelaskan, hingga Jumat (25/6), pihaknya tetap menggelar sidang, namun hanya sidang putusan dan tuntutan. Sementara sidang dengan agenda lain termasuk menghadirkan saksi dihentikan hingga dua pekan setelahnya.
"Sampai Jumat masih ada beberapa sidang putusan dan tuntutan saja, sedangkan sidang lain yang mengundang saksi digelar setelah pekan depan," ucap-nya.
Humas Pengadilan Negeri Cianjur Donova Akbar, mengatakan, ditemukannya sepuluh pegawai terpapar, setelah dua orang mengeluh sakit dengan gejala Covid-19. Pihaknya melakukan tes cepat dan usap terhadap seluruh pegawai.
"Semua dilakukan tes cepat dan usap, termasuk hakim. Namun, hanya 10 orang pegawai yang terpapar. Untuk memutus rantai penularan, kami akan menghentikan seluruh kegiatan di PN Cianjur selama satu pekan," tutur-nya.