Jumat 25 Jun 2021 09:57 WIB

Jalan Akses UI Depok Ditutup Malam Hari Selama Dua Pekan

Penutupan Jalan Akses UI Depok berlangsung pada pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Bilal Ramadhan
Petugas gabungan melakukan penyekatan jalan pada malam hari
Foto: BAYU PRATAMA S/ANTARA FOTO
Petugas gabungan melakukan penyekatan jalan pada malam hari

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Untuk cegah penyebaran virus Corona (Covid-91), aparat kepolisian dari Polres Metro (Polrestro) Depok melakukan penyekatan jalan di wilayah-wilayah perbatasan pada malam hari dari pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB selama dua pekan yang dimulai pada Rabu (23/6).

"Kami sudah melakukan penutupan Jalan Komjen Pol M Jasin atau dikenal dengan Jalan Akses UI selama dua pekan yang berlangsung selama tujuh jam dari pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB," ujar Kasat Lantas Polrestro Depok AKBP Andi Indra Waspada.

Menurut Andi, pada jam tersebut, kendaraan yang melintas masuk hanya diperbolehkan warga Kota Depok. "Kalau bukan warga Kota Depok, kami minta putar balik. Pengendara yang masuk Kota Depok harus menunjukan identitas KTP Kota Depok. Ada pengecualian kalau dalam keadaan darurat," terangnya.

Ia menegaskan, penutupan jalan dalam rangka pembatasan mobilitas masyarakat itu dilakukan untuk menindaklanjuti aturan PPKM Mikro yang dikeluarkan Wali Kota Depok Mohammad Idris.

"Kami menindaklanjuti SK Wali Kota Depok, melaksanakan pembatasan mobilitas. Baru kami lakukan di satu ruas jalan yakni di Jalan Komjem M Jasin," terang  Andi.

Pembatasan mobilitas diberlakukan di Jalan Komjen M Jasin karena aktivitas masyarakat di ruas jalan yang berbatasan langsung dengan Jakarta Timur itu sangat tinggi, terutama pada malam hari.

"Ini merupakan ruas jalan di Depok yang rawan kerumunan, di sini banyak kafe, kemudian kos-kosan mahasiswa termasuk juga banyak pedagang kaki lima," tutur Andi.

Lanjut Andi, saat penyekatan Jalan Komjen M Yasin, ada 74 kendaraan roda empat yang diputarbalikan karena tanda pengenal KTP Bogor dan KTP Jakarta. "Mereka kami larang melintas. Kami sosialisasikan, di ruas jalan ini diberlakukan penutupan, jadi artinya apabila tidak berkepentingan dilarang melintas," ujar dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement