REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Sampai saat ini perbincangan tentang hukum seni masih terjadi kontroversial. Ada yang menganggap bahwa seni itu adalah bidah dan diharamkan, baik seni musik, seni lukis, dan lain sebagainya.
Sebagian besar dari mereka berpedoman kepada sebuah hadis yang menyatakan bahwa musik itu haram, membuat gambar itu haram. Bahkan dalam sebuah riwayat disebutkan "malaikat tidak akan masuk ke sebuah rumah jika didalamnya ada gambar."
Bagaimana pandangan Islam menurut bagaimana pandangan Islam tentang seni ini? Bagaimana hukum seni musik, seni lukis, dan beragam seni lainnya?
"Berangkat dari inilah, Republika Penerbit, salah satu penerbit dari anggota Ikapi DKI Jakarta, meluncurkan sebuah buku yang berjudul Prinsip dan Panduan Umum Seni Islami, yang ditulis oleh oleh Tim Komisi Pembinaan Seni dan Budaya Islam dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat," kata Kepala Redaksi Republika Penerbit Syahruddin El Fikri, Jumat (25/6).
Syahruddin menambahkan, untuk mengulas tema tersebut, pihaknya mengundang seorang pembicara yang juga salah seorang penulis buku tersebut dan pegiat seni, yakni Habiburrahman El Shirazy atau yang akrab disapa dengan Kang Abik. "Kang Abik akan mengupas tuntas masalah seni ini, insya Allah, pada Sabtu (26/6) pukul 14.00-15.30 melalui zoom meeting dan live YouTube Buku Republika," kata Syahruddin dalam rilis yang diterima Republika.co.id.
Lebih lanjut ditambahkan Syahruddin, kontroversi dan perbincangan soal boleh tidaknya bermusik, menggambar, masih jadi perdebatan. Tak jarang, lanjutnya, hal tersebut kadang membuat seseorang saling mengafirkan. "Mari kita membaca dan mengaji, serta menelaah kembali masalah ini, apa yang dibolehkan dan apa yang tidak dibolehkan," terang Syahruddin yang juga penulis sejumlah buku keislaman ini.
Syahruddin mengatakan, Kang Abik bersama sejumlah aktivis seni dan ulama yang tergabung dalam Majelis Ulama Indonesia di Lembaga Seni Budaya dan Peradaban Islam atau LSBPI (sebelumnya bernama: Komisi Pembinaan Seni dan Budaya Islam atau KPSBI) mengulas masalah tersebut dalam buku Prinsip dan Panduan Umum Seni Islami.