REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berkas perkara tersangka kasus unlawful killing atau tindakan pembunuhan di luar hukum terkait tewasnya laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek telah dinyatakan lengkap alias P21. Karena itu, pada pekan ini, Polisi akan segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono. Namun, dia tidak merinci kapan waktu pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut.
"Pelimpahannya minggu ini. Pekan kan sama dengan minggu ini, bisa Senin, bisa Selasa dan seterusnya," ujar Argo saat dikonfirmasi, Senin (28/6).
Sebelumnya seperti diberitakan Republika.co.id, Tim Jaksa Peneliti Direktorat Tindak Pidana Orang dan Harta Benda, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung) menyatakan, berkas perkara penembakan anggota laskar FPI di Tol Cikampek atau unlawful killing telah lengkap atau P.21.
"Tim jaksa menyatakan bahwa berkas perkara dugaan tindak pembunuhan atas nama tersangka FR dan tersangka MYO sudah lengkap atau P. 21," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Jumat (25/6).
Leonard menyebutkan, berkas perkara tindak pidana pembunuhan yang merupakan hasil penyidikan Tim Penyidik pada Bareskrim Polri dinyatakan telah lengkap (P-21) setelah dilakukan gelar perkara atau ekspos yang dilaksanakan oleh Tim Jaksa Peneliti hari ini.
"Dan berdasarkan penelitian tim, kelengkapan berkas perkara baik formal maupun materiil telah terpenuhi sehingga berkas perkara dapat dinyatakan lengkap (P.21)," tutur Leonard.