REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengatakan daerah yang termasuk zona merah tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek, Jumeri menjelaskan daerah diminta menerapkan Instruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro.
"Jadi pada daerah-daerah yang merah, kabupaten kota yang merah, biarlah anak-anak tetap belajar dari rumah," kata Jumeri saat menjadi pembicara dalam Forum Merdeka Barat 9, Senin (28/6).
Ia mengatakan, Indonesia memiliki wilayah yang sangat luas. Terdapat banyak pulau, provinsi, kabupaten/kota yang memiliki kondisi berbeda-beda. Bervariasinya kondisi ini perlu diperhitungkan dalam kebijakan sekolah tatap muka.
Kemendikbudristek telah membuat SKB Empat Menteri terkait panduan pelaksanaan pembelajaran tatap muka, bersama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Agama (Kemenag).
Jumeri menegaskan, pihaknya ingin memberikan kesempatan bagi daerah-daerah di luar zona merah dan yang lebih aman untuk membuka sekolah tatap muka. "Biarlah mereka pembelajaran tatap muka terbatas," kata dia lagi.
Menurutnya, saat ini mayoritas daerah-daerah dengan kasus Covid-19 tinggi dan dianggap tidak aman relatif merupakan daerah yang tidak sulit akses. Artinya, daerah-daerah tersebut telah mendapatkan sinyal internet yang lebih baik dan penggunaan gawai lebih banyak oleh masyarakat.
"Nah daerah-daerah yang terluar, terpinggirkan, terjauh masih banyak. Sehingga biarlah daerah yang aman melaksanakan opsi PTM bersama BDR (belajar dari rumah), kemudian daerah-daerah yang merah tetap mengamankan diri dengan belajar di rumah," ujar Jumeri.
Ia menegaskan, sekolah tatap muka di seluruh Indonesia tidak bisa disamaratakan. Sebab, anak-anak dinilai sangat membutuhkan kehadiran guru mereka untuk membimbing dan memberi pencerahan.