Selasa 29 Jun 2021 16:09 WIB

Bima Keluarkan Instruksi Tutup Sementara Kantor Pemkot Bogor

Wali Kota Bogor menutup kantor Pemkot Bogor selama sepekan dan ASN harus WFH.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Suasana Balai Kota Bogor, tempat aparatur sipil negara Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berkantor.
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Suasana Balai Kota Bogor, tempat aparatur sipil negara Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berkantor.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto menerbitkan Instruksi Wali Kota sebagai dasar hukum yang mengatur penutupan sementara kantor Pemerintahan Kota (Pekot) Bogor selama sepekan mulai Selasa (29/6).

Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor, Alma Wiranta mengatakan, Instruksi Wali Kota Bogor tersebut bernomor: 440 /3286-Huk.HAM tentang Penguatan Pengendalian Penyebaran Covid-19 melalui Protokol Pembatasan Kegiatan di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor yang diteken pada Senin (28/8) petang.

Bima memutuskan menutup sementara kantor Pemkot Bogor selama sepekan, setelah 42 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bogor positif Covid-19. Menurut Alma, Instruksi Wali Kota Bogor itu ditujukan kepada kepala/pimpinan unit kerja/instansi/perangkat daerah serta seluruh ASN di lingkungan Pemkot Bogor.

Ada lima poin instruksi yang disampaikan Wali Kota Bogor. Pertama, pemberlakuan kebijakan pengendalian penyebaran Covid-19 melalui protokol pembatasan kegiatan perkantoran dengan melaksanakan work from home (WFH) sebanyak 100 persen bagi ASN di lingkungan Pemkot Bogor.