REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto menerbitkan Instruksi Wali Kota sebagai dasar hukum yang mengatur penutupan sementara kantor Pemerintahan Kota (Pekot) Bogor selama sepekan mulai Selasa (29/6).
Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor, Alma Wiranta mengatakan, Instruksi Wali Kota Bogor tersebut bernomor: 440 /3286-Huk.HAM tentang Penguatan Pengendalian Penyebaran Covid-19 melalui Protokol Pembatasan Kegiatan di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor yang diteken pada Senin (28/8) petang.
Bima memutuskan menutup sementara kantor Pemkot Bogor selama sepekan, setelah 42 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bogor positif Covid-19. Menurut Alma, Instruksi Wali Kota Bogor itu ditujukan kepada kepala/pimpinan unit kerja/instansi/perangkat daerah serta seluruh ASN di lingkungan Pemkot Bogor.
Ada lima poin instruksi yang disampaikan Wali Kota Bogor. Pertama, pemberlakuan kebijakan pengendalian penyebaran Covid-19 melalui protokol pembatasan kegiatan perkantoran dengan melaksanakan work from home (WFH) sebanyak 100 persen bagi ASN di lingkungan Pemkot Bogor.