Rabu 30 Jun 2021 15:49 WIB

Kelurahan Kramat Jati, Jaktim Perketat PPKM Mikro

Terdapat penambahan 246 kasus positif di Kelurahan Kramat Jati pada Rabu (30/6).

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas kesehatan saat memeriksa kondisi pasien positif Covid-19 yang ditampung di tenda darurat Covid-19 di RSUD Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (25/6).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas kesehatan saat memeriksa kondisi pasien positif Covid-19 yang ditampung di tenda darurat Covid-19 di RSUD Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (25/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Covid-19 Kelurahan Kramat Jati Jakarta Timur Aiptu Polisi Suwardi mengatakan tiga pilar memperketat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro. Hal itu karena kasus Covid-19 yang kian meninggi.

"Dasar untuk melaksanakan pengetatan karena terjadinya penambahan 246 kasus positif per 30 Juni 2021," kata Bhabinkamtibmas Kelurahan Kramat Jati, Suwardi saat dihubungi di Jakarta, Rabu (30/6).

Terkait penanganan pasien Covid-19, kata Suwardi, puskesmas di kelurahan akan menentukan pasien tersebut perlu menjalani isolasi mandiri di rumah atau tidak, tempat isolasi yang ditunjuk, atau rumah sakit kalau bergejala sedang hingga berat.

Bagi yang menjalani isolasi mandiri di rumah, sambung dia, petugas puskesmas akan memantau secara berkala kondisi pasien hingga hasil tes menyatakan sembuh. Saat ini, penanganan kasus Covid-19 di Kelurahan Kramat Jati terdiri  20 orang menjalani perawatan di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet, Kemayoran.

Sedangkan sisanya sebanyak 226 orang menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing. Apabila ada warga yang isolasi mandiri di rumah, menurut Suarwi, Satgas Covid-19 beserta pengurus RT setempat akan melakukan penyemprotan disinfektan dan memasang stiker untuk memudahkan pemantauan petugas satgas.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement