Kamis 01 Jul 2021 16:19 WIB

Faskes Diimbau tak Terkecoh Surat Tes Covid-19 Palsu

Surat hasil tes Covid-19 palsu bisa membahayakan tenaga kesehatan yang melayani.

Surat keterangan hasil pemeriksaan tes Covid-19. Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengimbau sejumlah fasilitas kesehatan di wilayah setempat lebih teliti memastikan keakuratan surat hasil pemeriksaan Covid-19 (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Nova Wahyudi
Surat keterangan hasil pemeriksaan tes Covid-19. Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengimbau sejumlah fasilitas kesehatan di wilayah setempat lebih teliti memastikan keakuratan surat hasil pemeriksaan Covid-19 (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengimbau sejumlah fasilitas kesehatan di wilayah setempat lebih teliti memastikan keakuratan surat hasil pemeriksaan Covid-19 bagi pasien yang akan menjalani perawatan medis. Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal, mengatakan, fakta di lapangan ditemukan adanya surat hasil pemeriksaan Covid-19 palsu.

"Dalam surat hasil pemeriksaan tes Covid-19 dinyatakan negatif, padahal hasil tes sebenarnya positif," kata Faisal di Samarinda, Kamis (1/7).

Faisal mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan langsung dari Direktur RSUD AW Syahrani, dr David Hariadi Mansjhoer, ada kejadian seorang pasien dengan kondisi sesak napas dan batuk serta sudah menunjukkan hasil Lab PCR negatif. "Karena pasien cukup parah maka setelah dari UGD langsung dimasukkan ke ruangan untuk diberikan perawatan lebih lanjut, sesuai prosedur normal," kata Faisal mengutip pernyataan dr David.

Setelah diopname, beberapa saat kemudian di ricek melalui barcode surat hasil lab tersebut. "Apa yang terjadi, ternyata hasil lab PCR-nya adalah positif," ujar Faisal.

Hal tersebut dinilai sangat membahayakan tenaga kesehatan yang melayani. "Entah apa maksud pasien tersebut, tapi memanipulasi data ini sangat membahayakan nakes di RS dan orang orang di sekitarnya" ujarnya.

Faisal berharap kejadian ini bisa menjadi pembelajaran semua fasilitas kesehatan di Kaltim untuk melakukan cek dan ricek kembali hasil laboratorium sebelum penanganan pasien yang membawa surat dari luar dengan hasil negatif bukan diperiksa RS sendiri. "Ricek dari barcode yang ada sudah cukup akurat melihat hasil yang sebenarnya, pengalaman ini bisa saja nanti dibuat standar untuk hasil laboratorium wajib dilengkapi barcode," ujarnya.

Dia menyebut, pemalsuan hasil tes Covid-19 bisa saja dinaikkan menjadi masalah hukum nantinya. "Bukan saja bisa berurusan dengan hukum, tapi ini saya yakin termasuk hukumnya haram, karena imbasnya bisa merugikan pihak lainnya," kata Faisal.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement