Kamis 01 Jul 2021 16:21 WIB

Luhut: PPKM Darurat Mulai Berlaku Sabtu

'100 persen semua kegiatan non esensial Work From Home (WFH),' kata Luhut.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Ratna Puspita
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (kiri)
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan untuk menarik rem darurat kembali setelah Indonesia menembus angka rekor nasional yang terinfeksi virus covid-19 pada Rabu (30/6) kemarin. Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan PPKM Darurat akan resmi diberlakukan pada Sabtu, (3/7) lusa. 

PPKM Darurat ini diberlakukan di daerah yang memang angka penularan covid-nya sudah tinggi seperti di Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur dan Bali. "Presiden minta saya untuk menyiapkan pengamanan Jawa dan Bali. Ini impelemntasinya kita sebut PPKM Darurat Jawa Bali," ujar Luhut dalam konferensi pers, Kamis (1/7).

Baca Juga

Luhut juga menjelaskan, teknis pengetatan akan tertuang dalam aturan yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Seperti awal pandemi, Luhut mengatakan, semua operasional perkantoran dinonaktifkan. "100 persen semua kegiatan nonesensial work from home (WFH)." ujar Luhut.

Kegiatan sekolah dan kegiatan belajar mengajar semuanya dilakukan secara daring kembali atau tidak ada lagi tatap muka. "Semua sistem pembelajaran semua dilakukan secara daring," tambah Luhut.

Selain itu, pusat perbelanjaan seperti mal juga diwajibkan tutup, sedangkan restoran dan kafe tidak menerima makan di tempat. "Semuanya take away, tidak ada dine in," ujar Luhut.

Untuk perbankan, pemerintah hanya mengizinkan 50 persen aktivitas. "Keuangan, perbankan pasar modal dan IT dst, itu semua diberlakukan 50 persen WFO," ujar Luhut.

Untuk pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan, pemerintah memberlakukan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB dengan pembatasan kapasitas pengunjung. "Semua tempat ibadah, fasilitas umum dan kegiatan seni budaya akan ditutup dan ditiadakan untuk sementara," ujar Luhut.

Ia menjelaskan skema PPKM Darurat ini akan berlaku sejak 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021. "Kita semua harus menahan diri di rumah," ujar Luhut. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement