REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, resmi diambil alih negara dari pengelola sebelumnya yaitu Yayasan Harapan Kita. Humas TMII, Adi Widodo, membenarkan kabar tersebut.
Adi mengatakan, pengambilalihan pengelolaan tersebut meliputi seluruh aset dari TMII. "Resmi pengambilalihan aset termasuk pengelolaannya, kalau kemarin masih masa transisi," kata Adi, Kamis (1/7).
Terkait status pegawai TMII ke depannya, dia belum mengetahui keputusan lebih lanjut. "Status pegawai masih yang kemarin, cuma nanti bentuknya seperti apa kami belum tahu," kata dia.
Kementerian Sekretariat Negara RI mengambil alih pengelolaan TMII setelah Presiden RI Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII pada 31 Maret 2021. Proses pengambilalihan TMII dimulai sejak 1 April 2021. Yayasan Harapan Kita diberi waktu tiga bulan untuk menyerahkan pengelolaan aset negara tersebut ke tim transisi yang dibentuk Kemensetneg. Sebelumnya, selama 44 tahun terakhir, TMII dikelola oleh Yayasan Harapan Kita berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977.