REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Otoritas Mesir memperpanjang penahanan Ola al-Qaradhawi, putri dari Syekh Yusuf al-Qaradhawi, ulama besar asal Mesir yang saat ini berbasis di Qatar. Layanan berbahasa Arab CNN melaporkan, Ola al-Qaradhawi masih akan tetap dipenjara setelah pengadilan Mesir memperpanjang penahanannya.
"Putaran Ketiga tentang Terorisme memutuskan untuk memperbarui penahanan Ola al-Qaradhawi untuk jangka waktu 45 hari sambil menunggu penyelidikan atas tuduhannya bergabung dan berpartisipasi dalam pembiayaan kelompok teroris yang didirikan dengan melanggar ketentuan hukum," demikian CNN melaporkan pada Rabu, mengutip televisi pemerintah Mesir, dilansir di Middle East Eye, Jumat (2/7).
Menurut situs berita itu, Keputusan tersebut diumumkan di hadapan perwakilan dari kedutaan Qatar. CNN menambahkan, penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan, berdasarkan laporan investigasi keamanan nasional, mengungkapkan bahwa terdakwa melakukan skema permusuhan yang disiapkan oleh para pemimpin Ikhwanul teroris dari luar negeri untuk membiayai gerakan kontra di dalam negeri dan melakukan tindakan kekerasan dan kerusuhan terhadap lembaga-lembaga negara pada saat yang sama. Laporan itu merujuk pada Ikhwanul Muslimin, sebuah organisasi yang dilarang oleh Mesir.
Ola al-Qaradhawi ditangkap bersama suaminya, Hosam Khalaf, pada 2017. Presiden Mesir Abdel Fattah el-Sisi menindak keras para pembangkang, tidak lama setelah Mesir, Uni Emirat Arab (UEA), dan Bahrain bergabung dengan Arab Saudi dalam blokade diplomatik dan ekonomi terhadap Qatar.