Sabtu 03 Jul 2021 02:10 WIB

Polda Metro Jaya Mulai Lakukan Penyekatan pada Dini Hari ini

Polda Metro lakukan penyekatan pada Sabtu dini hari seiring berlakunya PPKM Darurat

Penyekatan oleh Polda Metro Jaya (ilustrasi)
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Penyekatan oleh Polda Metro Jaya (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Polda Metro Jaya mulai melakukan penyekatan pada 63 lokasi seiring dengan dimulainya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada Sabtu ini hingga 20 Juli 2021.

Salah satunya adalah di Bundaran Senayan, Jakarta Pusat, petugas gabungan dari Polda Metro Jaya dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mulai menutup Jalan Jenderal Sudirman untuk melakukan penyekatan mulai pukul 00.00 WIB. Dari pantauan di lokasi, setiap pengendara yang akan melintasi Jalan Sudirman dicek oleh petugas gabungan mulai dari tujuan hingga keperluan para pengguna jalan.

Baca Juga

Jika pengendara memenuhi ketentuan seperti tujuan ke rumah untuk pulang atau bagi transportasi seperti taksi, ojek daring dan taksi daring dengan kebutuhan tertentu seperti mengantar makanan atau melakukan penjemputan, atau petugas keamanan, atau petugas kesehatan boleh melanjutkan perjalanan. Petugas akan memutar balik apabila menemukan pengendara yang tidak memenuhi persyaratan.

Polda Metro Jaya melakukan penyekatan di 63 titik keluar-masuk Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) terkait kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.

"Ada 63 titik yang kita jaga terdiri dari 28 titik yang ada di batas kota dan jalan tol kemudian 21 titik di pembatasan mobilitas di lokasi rawan pelanggaran yang memang selama ini masih berjalan," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Jumat (3/7).

Penyekatan itu akan mulai diberlakukan mulai Sabtu pukul 00.00 WIB. Individu yang masih boleh beraktivitas di luar rumah hanya yang bekerja di sektor esensial.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement