Sabtu 03 Jul 2021 13:24 WIB

Kebun Raya Bogor Tutup Selama PPKM Mikro Darurat

Selama penutupan, KRB tetap melakukan langkah-langkah pencegahan Covid-19.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Hiru Muhammad
Warga berjalan di jalur pedestrian Kebun Raya Bogor, Jawa Barat, Ahad (27/6/2021). Pemerintah Kota Bogor memberlakukan penutupan jalur pedestrian Kebun Raya Bogor pada akhir pekan sebagai langkah pembatasan mobilitas warga untuk menekan angka kasus COVID-19.
Foto: ANTARA/Arif Firmansyah
Warga berjalan di jalur pedestrian Kebun Raya Bogor, Jawa Barat, Ahad (27/6/2021). Pemerintah Kota Bogor memberlakukan penutupan jalur pedestrian Kebun Raya Bogor pada akhir pekan sebagai langkah pembatasan mobilitas warga untuk menekan angka kasus COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kebun Raya Bogor (KRB) menutup sementara seluruh pelayanan publik mulai 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021. Penutupan itu merupakan bentuk dukungan kebijakan pemerintah terhadap Instruksi Menteri Dalam Negeri dan Surat Edaran Walikota Bogor tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat di Wilayah Jawa dan Bali.

Terdapat dua kebijakan pemerintah yang menjadi dasar dari diambilnya keputusan tersebut. Pertama, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Ke-dua, Surat Edaran Walikota Bogor Nomor 440/3389-Huk.HAM Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Kota Bogor. Dimana salah satu isinya memuat tentang instruksi penutupan sementara dari fasilitas umum termasuk tempat wisata umum.

Pelaksana tugas (Plt) General Manager KRB, Zaenal Arifin mengatakan, pihaknya mendukjng semua kebijakan pemerintah. Termasuk dengan menutup KRB untuk sementara, sebagai salah satu tempat wisata umum.

“Sementara itu, di lingkup internal, kami akan tetap lakukan langkah-langkah pencegahan Covid-19 di area Kebun Raya Bogor,” kata Zaenal melalui keterangan tertulis yang diterima Republika, Sabtu (3/7).

Zaenal mengatakan, selama penutupan, KRB tetap melakukan langkah-langkah pencegahan Covid-19. Di antaranya, melakukan penyemprotan desinfektan ke seluruh fasilitas publik di KRB. 

Selain itu, perawatan terhadap berbagai koleksi tumbuhan dan taman pun tetap akan dilakukan. “Tujuannya agar mewujudkan pelayanan publik terbaik di bidang eduwisata serta mewujudkan kenyamanan juga keamanan pengunjung ketika tempat wisata ini akan dibuka kembali,” tuturnya.

Lebih lanjut, Zarnal mengatakan, bagi masyarakat yang sudah membeli tiket Kebun Raya Bogor untuk waktu kunjungan di sekitar tanggal penutupan sementara, pihak pengelola akan memberikan perpanjangan waktu kunjungan.

“Jadi, pengunjung bisa menggunakan tiket itu maksimal 90 hari, dihitung dari hari pembelian,” katanya.

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement