Ahad 04 Jul 2021 09:22 WIB

Pengadilan Jerman Izinkan Lagi DITIB Ajarkan Agama

DITIB diizinkan kembali ajarkan agama oleh pengadilan Jerman.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Muhammad Hafil
Pengadilan Jerman Izinkan Lagi DITIB Ajarkan Agama. FOto: Masjid di Kota Duisburg bagian Barat Jerman.
Foto: google.com
Pengadilan Jerman Izinkan Lagi DITIB Ajarkan Agama. FOto: Masjid di Kota Duisburg bagian Barat Jerman.

REPUBLIKA.CO.ID, KOLN --- Pengadilan Jerman memutuskan bahwa kelompok payung Muslim Turki (DITIB) yang sempat dilarang mengajarkan agama di negara bagian Hessen dapat kembali melanjutkan kegiatan mengajarkan agama.

Pengadilan Administratif Wiesbaden menyatakan bahwa Persatuan Islam-Turki untuk Urusan Agama dilarang mengajarkan agama pada 28 April 2020 lalu oleh Kementerian Kebudayaan Hessen. Akan tetapi pengadilan mengatakan DITIB dapat kembali memberikan pelajaran di Hessen seperti yang terjadi pada 2013 - 2014 dan 2019-2020.DITIB Hessen State Union pun menyatakan kepuasannya dengan keputusan tersebut.

Baca Juga

“Pelajaran agama Islam akan diberikan lagi kepada siswa, guru, dan orang tua Muslim Hessian, termasuk hak-hak dasar konstitusional mereka, dengan keunggulan pedagogis dan didaktiknya,” kata pejabat DITIB Hessen seperti dilansir Anadolu Agency pada Ahad (4/7)

“Dalam kerangka kurikulum, sekolah pendampingan dan kesempatan akan diberikan kepada mereka untuk menerima pendidikan ilmiah,” tambahnya. 

sumber : Anadolu Agency
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement