REPUBLIKA.CO.ID, BRUSSELS -- Uni Eropa (UE) larang penggunaan barang-barang yang terbuat dari plastik sekali pakai. Larangan itu mulai berlaku pada Sabtu (3/7).
Menurut Komisi UE, produk sekali pakai yang dimaksud seperti piring, garpu, pisau, gelas, cotton buds, dan sedotan. Produk-produk tersebut akan dilarang masuk ke UE.
Selain itu, kotak makanan dan minuman berbahan polystyrene akan dimasukkan dalam larangan tersebut. Aturan baru itu bertujuan mengurangi penggunaan produk plastik sekali pakai yang dapat mencemari lingkungan.
Dilansir Anadolu Agency, Ahad (4/7), Komisi UE menyatakan, 80 persen sampah di lautan dunia terdiri dari produk plastik. Residu plastik dapat mencemari makanan yang dikonsumsi manusia, dan makhluk laut. Larangan itu bertujuan agar produk plastik dapat digunakan kembali dan didaur ulang.