Senin 05 Jul 2021 16:43 WIB

Anies Minta Karyawan Nonesensial Lapor Jika Diminta Ngantor

Anies akan segera menindak perusahaan nonesensial yang melanggar aturan PPKM darurat.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Sejumlah kendaraan bermotor antre melewati posko penyekatan di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/7/2021). Penyekatan dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di lokasi tersebut menyebabkan kemacetan panjang dari kawasan Matraman menuju Pasar Senen.
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Sejumlah kendaraan bermotor antre melewati posko penyekatan di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/7/2021). Penyekatan dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di lokasi tersebut menyebabkan kemacetan panjang dari kawasan Matraman menuju Pasar Senen.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan meminta kepada para karyawan perusahaan di sektor nonesensial untuk melapor jika tetap dipaksa bekerja dari kantor selama masa penerapan PPKM Darurat. Anies menyebut, laporan itu dapat disampaikan melalui aplikasi JAKI dan setelah itu pihaknya akan segera menindak perusahaan yang melanggar aturan.

"Bagi karyawan yang bekerja di sektor nonesensial dan perusahaannya memaksa untuk bekerja, laporkan lewat JAKI. Anda laporkan di situ. Biar nanti tim kita bertindak," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Senin (5/7).

Anies meminta kepada seluruh pihak, termasuk pimpinan perusahaan untuk menaati keputusan pemerintah dalam menerapkan WFH 100 persen bagi sektor nonesensial selama masa PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Ia menjelaskan, hal ini dilakukan bukan semata untuk mengosongkan Jakarta maupun membuat lalu lintas menjadi lengang, tetapi demi menyelamatkan masyarakat dari bahaya penularan Covid-19.

"Pemerintah telah menetapkan hanya sektor esensial dan sektor kritikal yang bisa berkegiatan di masa PPKM Darurat. Ini bukan membatasi untuk mengosongkan Kota Jakarta, untuk membuat lalu lintas menjadi lengang. Ini untuk menyelamatkan. Ini gerakan penyelamatan warga," jelas dia.

"Jadi mari kita ikut menjadi bagian dari penyelamatan. Kasihan para karyawan kalau pimpinan perusahaannya terus memaksakan mereka harus masuk, padahal bukan sektor esensial," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah telah memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli mendatang. Dalam kebijakan itu, salah satu aturannya mewajibkan perusahaan nonesensial untuk melaksanakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah 100 persen.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement