Senin 05 Jul 2021 16:55 WIB

Sistem Buka Tutup tak Diterapkan di Pos Penyekatan Tangsel

Buka tutup tak diterapkan karena kepadatan lalu lintas masih dapat terurai.

Rep: Eva Rianti/ Red: Bilal Ramadhan
Kondisi kepadatan kendaraan di ruas Jalan Bintaro Raya Sektor 3, perbatasan antara Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan, Senin (5/7). Polres Tangsel memberlakukan penyekatan di titik tersebut selama pemberlakuan PPKM darurat, sehingga para pengendara diharuskan putar balik.
Foto: Republika/eva rianti
Kondisi kepadatan kendaraan di ruas Jalan Bintaro Raya Sektor 3, perbatasan antara Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan, Senin (5/7). Polres Tangsel memberlakukan penyekatan di titik tersebut selama pemberlakuan PPKM darurat, sehingga para pengendara diharuskan putar balik.

REPUBLIKA.CO.ID, CIPUTAT -- Kasat Lantas Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) AKP Dicky Dwi Priambudi Sutarman menuturkan, pihaknya tidak memberlakukan sistem buka tutup di titik-titik penyekatan di Tangsel selama penerapan PPKM darurat. Dia mengklaim kepadatan lalu lintas yang terjadi hingga saat ini masih dapat diurai. 

Sejak pemberlakuan PPKM darurat mulai 3 Juli dan akan berlangsung hingga 20 Juli 2021, Dicky menegaskan, kendaraan yang boleh beroperasi dan menembus titik penyekatan hanyalah kendaraan yang termasuk dalam sektor esensial dan kritikal.

Sementara kendaraan non esensial dilarang melintas dan diminta untuk putar balik. Kendati demikian, opsi buka tutup bisa saja dilakukan dalam kondisi tertentu.

"Buka tutup secara umum enggak ada. Namun kita melihat kepadatan arus lalu lintas, apabila situasinya mengharuskan kita untuk membuka ya kita buka. Hingga saat ini, kita buka tutup sementara untuk yang esensial dan kritikal saja," kata Dicky saat dihubungi Republika, Senin (5/7).

Menurut penuturannya, sistem buka tutup bisa dilakukan dalam situasi saat kendaraan yang hendak melintas titik-titik penyekatan tak bergerak sama sekali. Sistem tersebut diberlakukan guna mengurai kemacetan yang parah.

"(Ukuran diberlakukannya sistem buka tutup) kalau kondisi arus lalu lintas itu roda tidak bergerak. Kalau stuck betul baru akan dilakukan buka tutup. Stuck itu misalnya dalam waktu 15 menit atau 30 menit kendaraan tidak bergerak," jelasnya.

Pantauan Republika di salah satu titik penyekatan, yakni di Jalan Bintaro Raya Sektor 3 yang merupakan perbatasan Tangsel-Jaksel, kepadatan yang menyebabkan kemacetan hingga lebih dari 1 kilometer (km) tampak terjadi.

Kendaraan yang hendak melintas, baik dari atau ke arah Jakarta harus memutarbalikkan kendaraannya. Hingga siang hari, kepadatan masih terpantau terus terjadi.

Para petugas yang terdiri dari anggota kepolisian, TNI, serta Dinas Perhubungan Kota Tangsel terus melakukan upaya meminta pengendara memutarbalikkan kendaraannya. Bunyi klakson dari berbagai sisi pun terdengar, sebagian dari mereka memprotes penyekatan karena mengganggu aktivitas perjalanan.

Menurut catatan Dicky, ada ribuan kendaraan yang diputarbalikkan di empat titik penyekatan di Tangsel. "Kalau melihat dari padatnya arus yang kita putar balik mungkin sekitar 500 kendaraan di satu titik. Iya (sekitar 2.000 kendaraan, akumulasi di empat titik penyekatan)," terangnya.

Titik-titik penyekatan itu diketahui meliputi Jalan Raya Bogor yang melintasi Pamulang, perbatasan antara wilayah Tangerang Selatan dan Depok-Bogor dan Jalan Raya Bintaro Sektor 3, perbatasan antara wilayah Tangsel dan Jakarta Selatan. Juga Jalan Raya Serpong, perbatasan antara wilayah Tangsel dan Kota Tangerang serta Jalan Parung Panjang yang berada di Legok, perbatasan antara wilayah Kabupaten Tangerang dan Bogor.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement