Selasa 06 Jul 2021 10:29 WIB

Samsat Keliling Tetap Buka Selama PPKM Darurat Selasa

Para wajib pajak diimbau menerapkan protokol kesehatan.

Samsat Keliling Tetap Buka Selama PPKM Darurat Selasa. Warga menunjukkan STNK yang baru diperpanjang di Samsat Keliling, Jakarta.
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Samsat Keliling Tetap Buka Selama PPKM Darurat Selasa. Warga menunjukkan STNK yang baru diperpanjang di Samsat Keliling, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelayanan Samsat Keliling di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) tetap buka selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali 3-20 Juli 2021, Selasa (6/7).

Polda Metro Jaya melalui akun Twitter @TMCPoldaMetro di Jakarta, melaporkan lokasi pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Keliling (Samling) tersebut sebagai berikut.

Baca Juga

1. Jakarta Pusat: halaman parkir Samsat Jakarta Pusat

2. Jakarta Utara: halaman parkir Samsat Jakarta Utara

3. Jakarta Barat: halaman parkir Samsat Jakarta Barat

4. Jakarta Selatan: halaman parkir Samsat Jakarta Selatan

5. Jakarta Timur: halaman parkir Samsat Jakarta Timur

6. Depok: halaman parkir Samsat Depok

7. Tangerang: halaman parkir Samsat Kota Tangerang dan Palm Semi Kota Tangerang

8. Ciledug: halaman parkir Samsat Ciledug dan Poris Giant Cipondoh, Ciledug

9. Serpong: halaman parkir Samsat Serpong dan International Trade Center (ITC) Bumi Serpong Damai (BSD)

10. Ciputat: halaman Ruko Gerai Bintaro Sektor 3A, Ciputat

11. Kelapa Dua: Polsek Pakuhaji Kelapa Dua dan Pasar Modern Intermoda Cisauk

12. Bekasi: halaman parkir Samsat Kota Bekasi

13. Kabupaten Bekasi: halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi

14. Cinere: halaman parkir Samsat Cinere

Adapun persyaratannya adalah membawa KTP, BPKB, dan STNK asli berikut salinan foto kopinya. Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.

Untuk perpanjangan STNK dan mengganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi langsung ke kantor Samsat. Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajiban membayar pajak kendaraan. Namun, selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali, para wajib pajak diimbau menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, memakai masker dan mencuci tangan dengan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer).

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement