REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur meminta para pemimpin agama tidak melayani permintaan pemberkatan nikah selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Kami sudah melakukan koordinasi dengan pimpinan umat beragama di Kota Kupang agar selama PPKM darurat berlangsung tidak melayani kegiatan pemberkatan nikah," kata Wakil Wali Kota Kupang Hermanus Man, Selasa (6/7).
Hermanus mengaku telah menemui Uskup Agung Kupang Mgr. Petrus Turang, Pr dan Ketua Sinode GMIT Pdt Mery Kolimon untuk membahas peniadaan acara perayaan pernikahan selama PPKM. "Uskup Agung Kupang maupun Sinode Kupang sangat mendukung langkah Pemerintah Kota Kupang dalam mengendalikan penyebaran Covid-19," katanya.
Kendati demikian, pasangan yang sudah terlanjur mengikuti pembinaan persiapan nikah tetap diizinkan menikah dengan acara pemberkatan di gereja. "Kami tidak izinkan mengelar hajatan pesta dalam bentuk apa pun selama PPKM mikro darurat. Tim gugus tugas akan membubarkan secara paksa apabila ada pihak-pihak yang mengelar pesta apa pun," katanya.
Hermanus mengatakan pemerintah Kota Kupang juga telah mengeluarkan surat edaran tentang larangan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah selama PPKM.