REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengakui kerja pemberantasan korupsi tengah terganggu akibat meningkatnya infeksi Covid-19 di nusantara. Dia mengatakan, KPK terpaksa harus menata ulang mekanisme kerja.
"Situasi saat ini betul-betul memukul kita. Semua aktivitas terganggu dan kegiatan masyarakat keseharian juga terganggu," kata Firli Bahuri dalam keterangan tertulis, Selasa (6/7).
Komisaris Jendral Polisi itu mengatakan, pengaturan tata cara kerja itu dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan KPK. Hal tersebut dilakukan juga mengingat sudah ada ratusan pegawai lembaga antirasuah yang terinfeksi Covid-19.
Firli mengungkapkan, saat ini sudah lebih dari 113 pegawai KPK yang dinyatakan positif Covid-19. Dia melanjutkan, penyebaran virus di internal KPK ini juga menyasar unit kerja yang ada mulai dari kesekjenan hingga kedeputian.
"Kami pun di KPK merasakan imbasnya, kami terpaksa mengatur tata cara kerja dan mekanisme kerja di seluruh unit kerja. Tidak ada satuan kerja yang benar-benar bebas dan steril dari kerentanan Covid-19," ujarnya.
Bekas deputi penindakan KPK itu mengungkapkan bahwa KPK telah mengatur jam dan pola kerja di berbagai tingkatan guna menjaga kesehatan seluruh pegawai. Dia mengaku telah memerintahkan kedeputian yang ada di KPK mengatur pekerjaannya sesuai dengan skala prioritas dan mendahulukan pekerjaan yang tak bisa lagi ditunda.
"Semoga kita bisa lewati Covid-19 dan Indonesia jadi negara pemenang yaitu terwujud Indonesia yang sehat, Indonesia cerdas dan Indonesia yang sejahtera," ucapnya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021. Kebijakan yang bertujuan untuk menekan laju penyebaran Covid-19 yang tengah meningkat di Indonesia.
KPK sebelumnya juga telah menunda pembekalan antikorupsi di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akibat PPKM darurat tersebut. Pembekalan serupa rencananya akan diberikan kepada 10 kementerian.
KPK juga telah membatasi aktivitas di perkantoran dan mengatur waktu kerja guna mencegah penyebaran Covid-19. Lembaga antirasuah itu memberlakukan kebijakan kegiatan di kantor dengan proporsi kehadiran maksimal 25 persen.