Selasa 06 Jul 2021 20:55 WIB

Kemenag: Pelaksanaan Rukyatul Hilal Terapkan Prokes Ketat

Pelaksanaan rukyatul hilal akan dibatasi hanya yang berkepentingan.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Agung Sasongko
Gedung Kemenag
Foto: dok. Republika
Gedung Kemenag

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, menyebut dalam pelaksanaan rukyatul hilal akan dibatasi hanya yang berkepentingan.

"Rukyatul Hilal kali ini akan dilaksanakan di titik-titik yang sudah ditentukan dan tidak ada kerumunan sesuai dengan protokol kesehatan," kata dia saat dihubungi Republika, Selasa (6/7).

Baca Juga

Ia menyebut dalam mengamati visibilitas hilal, peserta yang ikut akan sangat terbatas, mengingat saat ini Pemerintah Indonesia sedang memberlakukan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Untuk kali ini, Kemenag telah menyiapkan 88 titik pantauan yang tersebar di wilayah Indonesia. Surat edaran maupun imbauan juga disebut telah disampaikan dengan hanya yang berkepentingan yang diperbolehkan hadir.

"Saya kira empat atau lima orang (peserta rukyatul hilal) saja. Hanya yang memang ditugaskan, seperti dari Pengadilan yang akan menyumpah mereka yang melakukan pengamatan dan dari Kementerian Agama," lanjutnya.

Di sisi lain, pelaksanaan sidang isbat disebut digelar secara daring. Kegiatan pertama akan dilakukan paparan posisi hilal oleh Tim Unifikasi Kalender Hijriyah Kemenag dan bisa diakses untuk masyarakat umum.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement